Polri Buru WNA Pengendali Laboratorium Narkoba Sindikat Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menguak sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Dalam kasus tersebut, setidaknya sudah dua WNA asal Iran yang ditangkap oleh polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pihaknya tengah memburu WNA berinisial S yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba atau narcotics kitchen labs.
"Ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari bea cukai," ujar Jayadi saat konferensi pers di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Kirim Keramik dari Jerman
Jayadi menjelaskan, peran S dalam kasus ini sebagai pengendali dua tersangka lainnya baik MHD dan AK. S diduga menjadi otak pengendali laboratorium narkoba di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
"Ada satu orang DPO inisal S sebagai pengendali, mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi," ujar Jayadi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, pihaknya tengah memburu WNA berinisial S yang diduga sebagai pengendali laboratorium narkoba atau narcotics kitchen labs.
"Ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali. Posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari bea cukai," ujar Jayadi saat konferensi pers di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Kirim Keramik dari Jerman
Jayadi menjelaskan, peran S dalam kasus ini sebagai pengendali dua tersangka lainnya baik MHD dan AK. S diduga menjadi otak pengendali laboratorium narkoba di Apartemen Casa Grande, Jakarta Selatan.
"Ada satu orang DPO inisal S sebagai pengendali, mereka datang ke sini dijanjikan untuk bekerja, dua tersangka tadi," ujar Jayadi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(maf)