Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun

Selasa, 12 September 2023 - 17:46 WIB
loading...
Fantastis, TPPU Sindikat...
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil TPPU peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama. Aset tersebut tersebar di dalam dan luar negeri.

"Aset TPPU yabg telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273, 43 Miliar dan jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp10,5 triliun selama 2020-2023," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Menurut Wahyu, sindikat narkotika internasional Fredy Pratama ini merupakan jaringan yang sangat besar. Pasalnya, dari 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi serta dilakukan penyitaan narkoba jenis sabu seberat 10,2 ton. "Terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ujar Wahyu.



Dari jumlah laporan sebanyak 408 tersebut, Bareskrim dan Polda jajaran telah menangkap 884 tersangka periode 2020 sampai 2023. Sebelumnya, Bareskrim Polri memamerkan tumpukan barang bukti uang senilai Rp65 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus TPPU dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar Fredy Pratama.

Selain tumpukan uang, Polisi juga memamerkan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 120 Kilogram (Kg). Barang haram itu dibungkus dalam plastik berwarna hijau. Termasuk sejumlah mobil mewah terparkir di halaman Lapangan Bhayangkara. Kendaraan roda empat mulai dari tipe mewah hingga menengah disita polisi sebagai barang bukti dari kasus narkotika. Selain barang bukti, dipamerkan juga 25 tersangka dalam kasus tersebut. Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)