Tuntaskan Kasus Tanah, Pemerintah Harus Bentuk Pengadilan Agraria

Jum'at, 08 Maret 2019 - 20:17 WIB
Tuntaskan Kasus Tanah,...
Tuntaskan Kasus Tanah, Pemerintah Harus Bentuk Pengadilan Agraria
A A A
JAKARTA - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta pemerintah melalui Mahkamah Agung (MA) membentuk Pengadilan Agraria. Pemintaan ini menyusul maraknya perampasan tanah milik warga oleh para mafia tanah, hingga menyebabkan sengketa.

"FKMTI mengusulkan peradilan ad hoc agraria segera dibentuk agar kasus kasus ini bisa mulai dituntaskan," kata Sekjen FKMTI, AM Natakusumah dalam keterangan resminya, Jumat (8/3/2019).

Natakusumah mengatakan, FKMTI melihat sejumlah kasus perampasan tanah ini didukung oknum birokrat dan aparat di berbagai lini. Oleh karenanya pemerintah harus berdiri paling depan untuk menuntaskannya. "Bukan membuat para korban menjadi bola pingpong yg bolak balik puluhan tahun tanpa hasil dan kehabisan segalanya," ujarnya.

FKMTI pun mengimbau para korban perampasan tanah agar melengkapi surat-surat kepemilikannya dan mengamankannya. Dengan demikian jika ada kemampuan dan kesempatan, mereka bisa mengurus serta memperjuangkan tanah miliknya demi mendapatkan keadilan.

FKMTI juga meminta Presiden Joko Widodo turun tangan membantu warga yang tanahnya dikuasai pengembang. Di sisi lain, FKMTI mengimbau kepada pengembang untuk tidak melakukan intimidasi terkait persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat.

"FKMTI mengusulkan dalam waktu transisi ini Presiden menginstruksikan kepada aparat dan birokratnya untuk semakin memastikan tanah milik rakyat ini terjamin kepemilikannya dengan program sertifikasi. Juga sekaligus melakukan proses penuntasan terhadap perampasan tanah di seluruh Indonesia," tandasnya.

Terkait persoalan tanah warga Tangsel yang diduga tanahnya dirampas itu, FKMTI dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) telah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan wali kota Tangsel, Senin (4/3/2019). Mereka datang dalam rangka mengawal masyarakat lahanya diduga serobot pengembang.

Berdasarkan data yang dirilis FKMTI, sedikitnya ada delapan ahli waris pemilik tanah 7,609 hektare di kawasan Tangsel yang lahannya dikuasai pengembang. "Semoga pihak-pihak terkait menindaklanjutinya, sehingga para korban mendapatkan keadilannya," tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9497 seconds (0.1#10.140)