Kemendagri Dorong Pembentukan Dinas Damkar Mandiri

Selasa, 05 Maret 2019 - 19:22 WIB
Kemendagri Dorong Pembentukan...
Kemendagri Dorong Pembentukan Dinas Damkar Mandiri
A A A
PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mandiri. Hal ini sesuai amanat UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan, penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas yang mendiri. “Pengaturan dalam PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah menyatakan bahwa urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, harus dimaknai dalam momentum dinas minimal tipe C,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas di SKA Co Ex Pekanbaru, Riau, Selasa (5/3/2019).

Tak hanya itu, UU Pemda juga menempatkan urusan wajib yang terkait pelayanan dasar sebagai prioritas Pemda. Salah satunya dalam urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang terdiri dari sub urusan kebakaran, bencana, dan ketentraman dan ketertiban umum.

Dengan kata lain, hal tersebut setara dengan urursan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar lainnya, seperti pendidikan, penataan ruang, perumahan rakyat serta sosial. ”Terjemahan dan penafsiran pasal maupun undang-undang tersebut adalah bahwa urusan wajib dalam hak pelayanan dasar, pemerintah daerah wajib memberikan sarana-prasarana, anggaran, dan memfasilitasi berdasarkan standar pelayanan minimal,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Kemendagri mendorong adanya Dinas Pemadam Kebakaran yang mandiri agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya. Pasalnya, pemerintah daerah dianggap belum mampu memenuhi kesejahteraan personel Damkar. Begitu pula dalam hal meningkatkan standarisasi mutu personel. “Akan maksimal jika dilakukan oleh dinas mandiri,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Hadi, Mendagri juga memandang perlu adanya penguatan dalam bidang ketertiban umum. Terutama Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal yang meliputi penguatan kapasitas aparatur secara kualitas maupun kuantitas, penguatan kapasitas sarana prasarana, dan formulasi untuk sumber daya.
(poe)
Berita Terkait
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Dirjen Kemendagri Bertemu...
Dirjen Kemendagri Bertemu CIRDAP, Apa yang Dibahas?
Litbang Kemendagri Berubah...
Litbang Kemendagri Berubah Jadi BSKDN, Eko: Kita Harus Berkolaborasi
Kemendagri Ubah Warna...
Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved