Masalah Ketidakpastian Hukum Dinilai Jadi Penghambat Investasi

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:02 WIB
Masalah Ketidakpastian...
Masalah Ketidakpastian Hukum Dinilai Jadi Penghambat Investasi
A A A
JAKARTA - Direktur PT MMHL Yu Jing melalui kuasa hukumnya Teguh Samudra, mengaku kecewa dengan sikap penegak hukum di Indonesia yang dinilai telah mengkriminalisasi kliennya karena menjual saham di perusahaan yang didirikannya sendiri di Kalimantan Selatan.

Teguh menjelaskan, kliennya telah sepakat untuk menjual 51% saham kepada perusahaan asal Singapura bernama ARL senilai US$153 juta pada 2015.

Kemudian, pembelian saham sebesar US$153 juta tersebut juga akan dibayarkan secara bertahap pada akhir 2015-awal 2016 dari PT ARL kepada PT MMHL untuk pertambangan batubara di Sungai Pinang, Banjar, Kalimantan Selatan.

"ARL ini baru mengirimkan dana pembelian saham sebesar US$30 juta secara bertahap. Dana itu juga baru digunakan PT MMHL untuk operasional," tutur Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Dana tersebut, menurutnya telah dikirimkan PT ARL kepada PT MMHL ke dalam rekening yang dibuat PT ARL sendiri tanpa sepengetahuan kliennya. Teguh menjelaskan pada Juni 2016, PT ARL melaporkan Yu Jing atas tuduhan penggelapan uang.

"Sebelumnya, kantor dan tambang milik Pak Yu Jing juga telah direbut dan dikuasai secara paksa oleh PT ARL, sehingga pemilik resmi dan karyawan tidak bisa masuk untuk melakukan aktivitasnya," katanya.

Padahal dia menjelaskan, perusahaan milik Yu Jing itu sudah membuahkan hasil tambang cukup besar dan berhasil memproduksi 1-2 juta metrik ton hasil tambang per bulan di Kalimantan Selatan.

Kini, perkara tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menurutnya, Yu Jin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan maksimal yaitu 5 tahun kurungan penjara atas tuduhan yang dilayangkan PT ARL.

"Justru Pak Yu Jing ini telah berhasil menemukan tambang batubara di Kalimantan Selatan dan telah mengeluarkan biaya cukup besar sejak beberapa tahun lalu," ujarnya.

Dia berharap, pemerintah tidak menutup mata terkait perkara yang menjerat kliennya. Pasalnya, jika kasus itu kembali lagi terjadi di kemudian hari, maka dia memprediksi investor asing akan kabur dan tidak mau lagi berinvestasi di Indonesia karena khawatir akan dikriminalisasi.

"Tuntutan JPU cukup maksimal yaitu 5 tahun penjara dan ini juga yang mengherankan tuntutannya sama sekali tidak ada unsur yang meringankan dan yang lucu adalah tindakan klien saya dianggap merugikan investor asing. Justru klien kami adalah investor asing yang dirugikan karena dikriminalisasi, jadi bagaimana investor asing mau masuk ke Indonesia kalau begini," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved