Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Punya Peran Sentral dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 05 Maret 2019 - 14:43 WIB
Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar Punya Peran Sentral dalam Pembangunan Daerah
A
A
A
PEKANBARU - Rapat Koordinasi Nasional Damkar, Satpol PP, dan Linmas resmi dibuka di SKA Co Ex Pekanbaru, Riau, Selasa (5/3/2019). Dalam amanat Mendagri, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo menyampaikan peran Sentral Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar dalam pembangunan daerah berdasarkan amanat undang-undang.
Menurutnya, salah satu perwujudan pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari berbagai anacaman yang diimplementasikan melalui peran Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar. Peran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar sangat penting dalam proses pembangunan daerah untuk memberikan rasa aman, pelayanan melalui perlindungan dari berbagai ancaman.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak evaluasi untuk mengubah pandangan kita terhadap Damkar, serta Satpol PP serta Satlinmas berdasarkan sudut pandang Perundang-undangan. Pemadam Kebakaran, Satpol PP serta Satlinmas harus berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan menciptakan rasa aman dengan tujuan akhir peningkatan upaya kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi saat menyampaikan amanat Mendagri di SKA Co Ex Pekanbaru, Riau, Selasa (05/03/2019).
Sebagaimana diketahui, konstruksi dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas bagi pemerintah daerah. Salah satu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dimaksud adalah urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Urusan Trantibum Linmas ini terdiri dari sub urusan kebakaran, sub urusan bencana, dan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. Dengan kata lain, penyelenggaran sub urusan kebakaran, bencana serta ketentraman dan ketertiban umum setara dengan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan permukiman serta sosial.
Hadi mengatakan, pemda harus memprioritaskan dalam hal kelembagaan, penganggaran, sarana prasarana maupun kompetensi aparatur dalam rangka memenuhi hak pelayanan dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda, untuk Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pertama, pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.
Kedua, inspeksi peralatan proteksi kebakaran. Ketiga, investigasi kejadian kebakaran. Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Selain pembukaan rakornas, juga dilaksanakan peluncuran Permendagri SPM Damkar, Permendagri SPM Pol PP, Permendagri Sarpras Damkar, Permendagri PPNS, Permendagri aturan pakaian, serta peluncuran Smart Rescue Madani Kota Pekanbaru. Peluncuran dilakukan oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo didampingi Dirjen Bina Adwil, Eko Subowo, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, dan Walikota Pekanbaru, Firdaus.
Menurutnya, salah satu perwujudan pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan pada masyarakat dari berbagai anacaman yang diimplementasikan melalui peran Satpol PP, Sat Linmas, dan Damkar. Peran Satpol PP, Satlinmas, dan Damkar sangat penting dalam proses pembangunan daerah untuk memberikan rasa aman, pelayanan melalui perlindungan dari berbagai ancaman.
“Dalam kesempatan ini saya mengajak evaluasi untuk mengubah pandangan kita terhadap Damkar, serta Satpol PP serta Satlinmas berdasarkan sudut pandang Perundang-undangan. Pemadam Kebakaran, Satpol PP serta Satlinmas harus berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan menciptakan rasa aman dengan tujuan akhir peningkatan upaya kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi saat menyampaikan amanat Mendagri di SKA Co Ex Pekanbaru, Riau, Selasa (05/03/2019).
Sebagaimana diketahui, konstruksi dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas bagi pemerintah daerah. Salah satu urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dimaksud adalah urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Urusan Trantibum Linmas ini terdiri dari sub urusan kebakaran, sub urusan bencana, dan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum. Dengan kata lain, penyelenggaran sub urusan kebakaran, bencana serta ketentraman dan ketertiban umum setara dengan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan Kawasan permukiman serta sosial.
Hadi mengatakan, pemda harus memprioritaskan dalam hal kelembagaan, penganggaran, sarana prasarana maupun kompetensi aparatur dalam rangka memenuhi hak pelayanan dasar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemda, untuk Sub Urusan Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Pertama, pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota.
Kedua, inspeksi peralatan proteksi kebakaran. Ketiga, investigasi kejadian kebakaran. Keempat, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran.
Selain pembukaan rakornas, juga dilaksanakan peluncuran Permendagri SPM Damkar, Permendagri SPM Pol PP, Permendagri Sarpras Damkar, Permendagri PPNS, Permendagri aturan pakaian, serta peluncuran Smart Rescue Madani Kota Pekanbaru. Peluncuran dilakukan oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo didampingi Dirjen Bina Adwil, Eko Subowo, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, dan Walikota Pekanbaru, Firdaus.
(poe)