KPK Periksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Jambi

Senin, 04 Maret 2019 - 14:50 WIB
KPK Periksa Laporan...
KPK Periksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Jambi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap 14 pejabat penyelenggara negara di Jambi pada 4 sampai 6 Maret 2019.

"Untuk menjaga integritas para penyelenggara negara di Jambi, mulai 4-6 Maret 2019, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat di konfirmasi, Senin (4/3/2019).

Febri juga menyatakan, para penyelenggara negara yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK.

"Jika terdapat kekurangan informasi yang dilaporkan oleh penyelenggara negara sebelumnya, maka diharapkan dalam proses pemeriksaan dapat dilengkapi," jelas.

Febri mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 pada KPK.

Adapun pemeriksaan LHKPN terhadap 14 penyelenggara negara itu akan dilakukan di kantor gubernur Jambi. Jadwal pemeriksaan LHKPN tersebut, yaitu 4 Maret 2019 mulai pukul 13.00 WIB: Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batang Hari Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri.

(Baca juga: KPK Cegah 13 Tersangka Suap RAPBD Jambi ke Luar Negeri)

Pada 5 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB: Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati Batang Hari Sofia Joesoef, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Muaro Jambi Masnah, dan Bupati Merangin Al Haris.

Lalu, 6 Maret 2019 mulai pukul 08.30 WIB: Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri, Mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.

Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN itu, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara negara.

"Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan. Kami percaya, ada iktikad baik dari para penyelenggara negara di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," tutur Febri.
(maf)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved