Ini Kata Dukcapil Soal Polemik NIK Ganda di E-KTP

Sabtu, 02 Maret 2019 - 14:20 WIB
Ini Kata Dukcapil Soal...
Ini Kata Dukcapil Soal Polemik NIK Ganda di E-KTP
A A A
JAKARTA - Penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menjadi polemik.

Pasalnya NIK yang sama juga didapati nama Bahar, KPU setempat pun mengakui kesalahan dalam menginput. Menanggapi itu, Sesditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha menilai, adanya NIK di dua tempat seharusnya tidak bisa terjadi.

Dijelaskan I Gede Suratha, karena Indonesia dalam masalah administrasi telah diolah dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAP).

"Di mana sistem ini telah teruji tidak ada satu NIK dimilik oleh lebih dari satu orang, sistem ini telah teruji dan juga telah diakui oleh semua jajaran kita yang ada di Indonesia, atau yang mempunyai hukum Indonesia itu," ujar I Gede Suratha dalam diskusi akhir pekan Polemik oleh MNC Trijaya dengan tema 'E-KTP, WNA dan Kita', di D'consulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

(Baca juga: Masalah E-KTP karena Inisiatif Masyarakat dan Peran Pemerintah Kurang)

I Gede mengungkapkan, sebanyak 1.174 kementerian lembaga telah menyetujui bahwa NIK menjadi alat validasi terhadap customer atau pelanggan terkait dengan data kependudukan.

"Maka dari itu tidak ada satu NIK dimilki lebih dari satu orang sehingga kekisruhan dimasyarakat bahwa sistem kita jebol kemudian NIK bisa dimiliki lebih satu orang itu adalah tidak benar adanya," jelasnya.

Dia juga menegaskan, meskipun WNA pemegang KTP el tidak bisa memilih dalam pemilihan umum yang akan digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang.

"Sehingga KTP orang asing ini tidak bisa dipakai untuk memberikan suara kepada 17 April 2019, jadi karena dia bukan warga negara. Jadi yang mendapat suara WNI bukan WNA," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0901 seconds (0.1#10.140)