Mengenal Lima Kertas Surat Suara di Pemilu 2019

Jum'at, 01 Maret 2019 - 11:28 WIB
Mengenal Lima Kertas...
Mengenal Lima Kertas Surat Suara di Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Perhelatan Pemilu 2019 yang jatuh pada tanggal 17 April 2019 tinggal menghitung bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mulai mencetak surat suara Pemilu 2019 pada Rabu (16/1/2018).

Rencananya, sebanyak 939.879.651 lembar surat suara akan dicetak untuk kepentingan Pemilu 2019. KPU memprediksi pada Maret mendatang seluruh surat suara telah terdistribusi, baik di tingkat kabupaten maupun kota.

Sekadar informasi, pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Apa saja lima surat suara tersebut? Mereka terdiri dari surat suara Pilpres, DPD, DPR, DPRD 1, dan DPRD 2.

Masing-masing surat suara tersebut akan diwakili warna yang berbeda. Hal ini itu dilakukan agar memudahkan para pemilih membedakan surat suara yang satu dengan lainnya. (Baca juga: KPU Bagi Pelaksanaan Kampanye Paslon Menjadi Dua Zona)

Berdasarkan informasi yang diungkap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD Provinsi, Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.

Kemendagri menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.

Pertama, warna Abu-abu untuk surat suara pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna Kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

(Baca juga: KPU Condong Buka TPS Baru untuk Atasi DPTb Membludak)


Ketiga, warna Merah surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas hvs 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat, warna Biru surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna Hijau surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)