KPU Bagi Pelaksanaan Kampanye Paslon Menjadi Dua Zona
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya telah menyusun draft pelaksanaan kampanye rapat umum untuk Pemilu 2019. Kampanye rapat umum akan dilakukan per zonasi.
"Kampanye rapat umum pasangan capres dan cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: Debat Ketiga Cawapres Cawapres, KPU Pangkas Kursi Pendukung)
Dua zona yaitu Zona A dan Zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi dengan pengelompokannya berdasarkan pulau atau kepulauan. Adapun jarak waktu pelaksanaan kampanye rapat umum untuk setiap zona ialah selama tiga hari.
Misal, sambungnya, paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin selama tiga hari berturut-turut berkampanye di zona A, begitu pula paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada zona B. Kemudian, mereka bertukar zona kampanye untuk tiga hari berikutnya.
"Inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye, sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama peserta pemilu berkampanye di dua zona itu tidak mungkin," jelasnya.
(Baca juga: Tekan Golput, KPU dan Paslon Harus Jadikan Pemilu Wisata Politik)
Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sampai sebelum memasuki masa tenang, atau dengan kata lain pada periode 24 Maret-13 April 2019.
Daftar zonasi wilayah :
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
"Kampanye rapat umum pasangan capres dan cawapres dibagi menjadi dua zona, pembagian itu berdasarkan pulau per pulau," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
(Baca juga: Debat Ketiga Cawapres Cawapres, KPU Pangkas Kursi Pendukung)
Dua zona yaitu Zona A dan Zona B. Setiap zona terdiri dari 17 provinsi dengan pengelompokannya berdasarkan pulau atau kepulauan. Adapun jarak waktu pelaksanaan kampanye rapat umum untuk setiap zona ialah selama tiga hari.
Misal, sambungnya, paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin selama tiga hari berturut-turut berkampanye di zona A, begitu pula paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada zona B. Kemudian, mereka bertukar zona kampanye untuk tiga hari berikutnya.
"Inilah prinsip utama dalam pengaturan jadwal kampanye, sehingga tidak dimungkinkan dalam hari yang sama, dalam waktu yang sama peserta pemilu berkampanye di dua zona itu tidak mungkin," jelasnya.
(Baca juga: Tekan Golput, KPU dan Paslon Harus Jadikan Pemilu Wisata Politik)
Kampanye rapat umum adalah salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sampai sebelum memasuki masa tenang, atau dengan kata lain pada periode 24 Maret-13 April 2019.
Daftar zonasi wilayah :
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
(kri)