Skema Pembiayaan Hunian Abdi Negara

Sabtu, 23 Februari 2019 - 06:09 WIB
Skema Pembiayaan Hunian...
Skema Pembiayaan Hunian Abdi Negara
A A A
PEMERINTAH telah memutuskan skema pembiayaan rumah bagi abdi negara. Tentu saja ini kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, baik yang belum memiliki rumah maupun yang sudah punya rumah. Hanya saja skema baru itu mengikuti ketentuan rumah subsidi dengan batasan penghasilan sebesar Rp8 juta per orang.Salah satu syarat bagi abdi negara untuk menggunakan skema pembiayaan rumah tersebut adalah belum pernah menggunakan fasilitas skema Fasilitas Likuiditas Pembiaya­an Perumahan (FLPP). Pemerintah menargetkan sebanyak sejuta abdi negara dapat membeli rumah dengan menggunakan skema baru itu pada tahun ini. Rencananya skema pembiayaan tersebut juga berlaku bagi masyarakat umum.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan anggaran subsidi bunga rumah atau anggaran FLPP sebesar Rp2 triliun menjadi sebesar Rp7,1 triliun pada tahun ini. Adapun untuk tahun depan pemerintah masih menghitung dengan melihat minat dan target rumah yang akan dibeli. Program FLPP dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

FLPP adalah program pemerintah dalam mewujudkan hunian bagi masyarakat berpendapatan rendah. Pembiayaan rumah dengan skema FLPP memiliki suku bunga lebih rendah daripada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konvensional maupun KPR syariah. Kelebihan lainnya adalah cicilan ringan dan tetap selama masa kredit.

Saat ini penyaluran dan FLPP sudah menembus Rp30 triliun. Komposisinya meliputi 85% masyarakat umum, sisanya sekitar 15% dimanfaatkan oleh ASN sebesar 12%, prajurit TNI dan anggota Polri sekitar 3%. Skema pembiayaan rumah dengan batasan penghasilan Rp8 juta berarti para abdi negara untuk jabatan golongan III masih bisa membeli rumah subsidi. Untuk pembiayaan rumah ASN, prajurit TNI dan anggota Polri dengan jabatan golongan IV masih dalam perumusan. Sementara itu berkembang wacana bahwa pembangunan perumahan abdi negara akan berbentuk vertikal atau ke atas untuk seluruh wilayah Indonesia.

Skema baru pembiayaan rumah bagi abdi negara yang disertai dengan penambahan anggaran FLPP untuk tahun ini membuat pihak REI semakin optimistis dalam menggulirkan pertumbuhan pembangunan perumahan. Guna mempermudah para ASN, prajurit TNI dan anggota Polri mendapat rumah idaman, pihak REI mengusulkan agar pemerintah memberi fasilitas tambahan berupa pengurangan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menghilang­kan Bank Indonesia (BI) checking, dan membolehkan rumah kosong.

Untuk pemberian sejumlah fasilitas bagi abdi negara dalam membeli rumah, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata membeberkan bahwa usulan pengurangan beban PPN dimaksudkan untuk menyinkron­kan aturan rumah khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lalu mengenai pentingnya dihilangkan BI checking, Ketua Umum REI yang akrab dengan panggilan Eman itu menegaskan bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri dijamin langsung oleh negara. Untuk ketentuan rumah kosong, hal itu terkait dengan pemanfaatan rumah. Sebab tidak sedikit abdi negara bekerja di pemerintah pusat, tetapi giliran pensiun akan menghabiskan waktunya di daerah.

Urusan penyediaan hunian abdi negara memang salah satu persoalan serius yang terus diupayakan penyelesaiannya. Berdasar­kan data pemerintah pusat, terdapat 945.000 ASN, sekitar 275.000 prajurit TNI, dan tak kurang dari 360.000 anggota Polri yang belum memiliki rumah. Untuk memenuhi kebutuhan perumahan abdi negara tersebut, pihak REI menyebut dibutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Dalam setahun, REI mengklaim berhasil mem­bangun hampir 400.000 perumahan, meliputi rumah subsidi dan rumah nonsubsidi dengan kondisi perizinan yang masih berbelit.

Namun lain cerita bila semua kebijakan kemudahan pembiayaan perumahan bisa terimplementasikan dengan baik yang diawali dari skema khusus buat para abdi negara yang baru disepakati pada akhir bulan ini, pihak REI berani menjanjikan waktu pengerjaan 900-an rumah yang diperuntukkan bagi abdi negara bisa dipercepat sekitar dua tahunan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7726 seconds (0.1#10.140)