KPU Sebut Perppu Bisa Menjadi Solusi Selesaikan Masalah DPTb

Kamis, 21 Februari 2019 - 22:32 WIB
KPU Sebut Perppu Bisa...
KPU Sebut Perppu Bisa Menjadi Solusi Selesaikan Masalah DPTb
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pencetakan surat suara khusus bagi daftar pemilih tambahan (DPTb), bisa menjadi solusi atas persoalan ini.

"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," ucap Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).

(Baca juga: KPU Ungkap Jumlah DPTb Membludak di Daerah Perusahaan)

Menurutnya, opsi pembuatan Perppu paling mungkin dilakukan. Sebab, Undang-Undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap ( DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS. Adapun pemilih tambahan hanya bisa menggunakan surat suara cadangan.

"Di undang-undang disebutkan, surat suara itu dicetak hanya untuk pemilih DPT. Jadi KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb karena di undang-undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk DPT ditambah 2 persen," jelasnya.

(Baca juga: KPU Akui Temui Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb)

Namun demikian, gagasan KPU ini perlu lebih dulu didiskusikan dengan pihak-pihak terkait baik Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu karena KPU tidak bisa mengambil keputusan sendiri.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan KPU punya program door to door sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2019 untuk keluarga. Hal ini untuk menekan angka golput pada pemilu 2019.

(Baca juga: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret)

Wahyu mengungkapkan, sebelumnya KPU menargetkan partisipan suara pemilihi pada angka 77,5 persen pada Pemilu 2019. "Program unggulan sosialisasi berbasis keluarga, pelaksanaan program itu door to door," ucap Wahyu.

"Di situ ada proses sosialisasi pemilih. Kita juga memanfaatkan forum warga. Bukan dari biaya KPU, tapi memanfaatkan pertemuan RT. Kelompok tani, nelayan, dasawisma, dan lainnya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
KPU: Parpol Parlemen...
KPU: Parpol Parlemen Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved