KPU Sebut Perppu Bisa Menjadi Solusi Selesaikan Masalah DPTb
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pencetakan surat suara khusus bagi daftar pemilih tambahan (DPTb), bisa menjadi solusi atas persoalan ini.
"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," ucap Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).
(Baca juga: KPU Ungkap Jumlah DPTb Membludak di Daerah Perusahaan)
Menurutnya, opsi pembuatan Perppu paling mungkin dilakukan. Sebab, Undang-Undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap ( DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS. Adapun pemilih tambahan hanya bisa menggunakan surat suara cadangan.
"Di undang-undang disebutkan, surat suara itu dicetak hanya untuk pemilih DPT. Jadi KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb karena di undang-undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk DPT ditambah 2 persen," jelasnya.
(Baca juga: KPU Akui Temui Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb)
Namun demikian, gagasan KPU ini perlu lebih dulu didiskusikan dengan pihak-pihak terkait baik Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu karena KPU tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan KPU punya program door to door sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2019 untuk keluarga. Hal ini untuk menekan angka golput pada pemilu 2019.
(Baca juga: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret)
Wahyu mengungkapkan, sebelumnya KPU menargetkan partisipan suara pemilihi pada angka 77,5 persen pada Pemilu 2019. "Program unggulan sosialisasi berbasis keluarga, pelaksanaan program itu door to door," ucap Wahyu.
"Di situ ada proses sosialisasi pemilih. Kita juga memanfaatkan forum warga. Bukan dari biaya KPU, tapi memanfaatkan pertemuan RT. Kelompok tani, nelayan, dasawisma, dan lainnya," pungkasnya.
"Bisa Perppu, bisa kesepakatan para pihak, tapi prinsipnya KPU penting karena ini hal sensitif membicarakan dengan pihak terkait," ucap Viryan di Gedung KPU Jakarta, Kamis (21/2/2019).
(Baca juga: KPU Ungkap Jumlah DPTb Membludak di Daerah Perusahaan)
Menurutnya, opsi pembuatan Perppu paling mungkin dilakukan. Sebab, Undang-Undang tidak mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat di DPTb, sehingga KPU tak bisa mencetak surat suara untuk pemilih tambahan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap ( DPT), yaitu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen DPT per TPS. Adapun pemilih tambahan hanya bisa menggunakan surat suara cadangan.
"Di undang-undang disebutkan, surat suara itu dicetak hanya untuk pemilih DPT. Jadi KPU tidak bisa mencetak Surat Suara untuk DPTb karena di undang-undang tidak mengatur itu, hanya mengatur untuk DPT ditambah 2 persen," jelasnya.
(Baca juga: KPU Akui Temui Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb)
Namun demikian, gagasan KPU ini perlu lebih dulu didiskusikan dengan pihak-pihak terkait baik Komisi II DPR, pemerintah, Bawaslu karena KPU tidak bisa mengambil keputusan sendiri.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan KPU punya program door to door sebagai bentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu 2019 untuk keluarga. Hal ini untuk menekan angka golput pada pemilu 2019.
(Baca juga: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret)
Wahyu mengungkapkan, sebelumnya KPU menargetkan partisipan suara pemilihi pada angka 77,5 persen pada Pemilu 2019. "Program unggulan sosialisasi berbasis keluarga, pelaksanaan program itu door to door," ucap Wahyu.
"Di situ ada proses sosialisasi pemilih. Kita juga memanfaatkan forum warga. Bukan dari biaya KPU, tapi memanfaatkan pertemuan RT. Kelompok tani, nelayan, dasawisma, dan lainnya," pungkasnya.
(maf)