KPU Umumkan Tambahan 32 Caleg Eks Napi Korupsi, Total Menjadi 81 Caleg
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar Caleg mantan narapidana kasus korupsi. Sebanyak 32 caleg diumumkan sebagai caleg eks koruptor setelah dilakukan pencermatan dan pemerikasaan kembali oleh KPU Kabupaten/kota yang diteruskan ke KPU Provinsi dan dilaporkan ke KPU RI.
"Ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota pada kita. Hari ini datanya sudah disampaikan pada kita sudah terverifikasi," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Semenatara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, dari 32 tambahan daftar caleg eks koruptor, berasal dari caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi DPD tetap 7 orang. Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota," ungkapnya.
Dijelaskan Ilham, total caleg eks koruptor berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Sehingga total secara keseluruhan berjumlah 72 orang di luar DPD yang tidak ada penambahan.
Arief menambahkan, puluhan caleg yang diumumkan sebagai caleg eks koruptor ini akan diumumkan di laman atau website resmi KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Untuk data total temen-temen bisa lihat Disini yang lama yang tanggal 30 Januari itu 40, kemudian yang baru ini 32, sehingga total untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota 72, kemudian DPD tidak kita umumkan hari ini karena DPD sudah kita umumkan pada tanggal 30 Januari yang lalu, sehingga total DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81," tandasnya.
Berikut adalah rincian caleg koruptor.
1. PKB: 30 Januari (nihil), 19 Februari (2 orang): total 2 orang.
2. Gerindra: 30 Januari (6 orang), 19 Februari (nihil): total 6 orang)
3. PDIP: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang): total 2 orang.
4. Golkar: 30 Januari (8 orang), 19 Februari (2 orang): total 10 orang.
5. NasDem: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil): total nihil.
6. Garuda: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (nihil): total 2 orang.
7. Berkarya: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (3 orang): total 7 orang.
8. PKS: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang): total 2 orang.
9. Perindo: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang): total 4 orang.
10. PPP: 30 Januari (nihil), 19 Februari (3 orang): total 3 orang.
11. PSI: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil): total nihil.
12. PAN: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (2 orang): total 6 orang.
13. Hanura: 30 Januari (5 orang), 19 Februari (6 orang): total 11 orang.
14. Demokrat: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (6 orang): total 10 orang.
19. PBB: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (2 orang): total 3 orang)
20. PKPI: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang): total 4 orang.
Total keseluruhan: 72 caleg
Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang
"Ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota pada kita. Hari ini datanya sudah disampaikan pada kita sudah terverifikasi," kata Ketua KPU, Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Semenatara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, dari 32 tambahan daftar caleg eks koruptor, berasal dari caleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi DPD tetap 7 orang. Penambahan itu terdiri dari 7 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 25 orang untuk caleg DPRD kabupaten kota," ungkapnya.
Dijelaskan Ilham, total caleg eks koruptor berjumlah 40 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, ditambahkan sekarang menjadi 32 orang untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota. Sehingga total secara keseluruhan berjumlah 72 orang di luar DPD yang tidak ada penambahan.
Arief menambahkan, puluhan caleg yang diumumkan sebagai caleg eks koruptor ini akan diumumkan di laman atau website resmi KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Untuk data total temen-temen bisa lihat Disini yang lama yang tanggal 30 Januari itu 40, kemudian yang baru ini 32, sehingga total untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota 72, kemudian DPD tidak kita umumkan hari ini karena DPD sudah kita umumkan pada tanggal 30 Januari yang lalu, sehingga total DPRD provinsi DPRD kabupaten kota dan DPD itu menjadi 81," tandasnya.
Berikut adalah rincian caleg koruptor.
1. PKB: 30 Januari (nihil), 19 Februari (2 orang): total 2 orang.
2. Gerindra: 30 Januari (6 orang), 19 Februari (nihil): total 6 orang)
3. PDIP: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang): total 2 orang.
4. Golkar: 30 Januari (8 orang), 19 Februari (2 orang): total 10 orang.
5. NasDem: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil): total nihil.
6. Garuda: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (nihil): total 2 orang.
7. Berkarya: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (3 orang): total 7 orang.
8. PKS: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (1 orang): total 2 orang.
9. Perindo: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang): total 4 orang.
10. PPP: 30 Januari (nihil), 19 Februari (3 orang): total 3 orang.
11. PSI: 30 Januari (nihil), 19 Februari (nihil): total nihil.
12. PAN: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (2 orang): total 6 orang.
13. Hanura: 30 Januari (5 orang), 19 Februari (6 orang): total 11 orang.
14. Demokrat: 30 Januari (4 orang), 19 Februari (6 orang): total 10 orang.
19. PBB: 30 Januari (1 orang), 19 Februari (2 orang): total 3 orang)
20. PKPI: 30 Januari (2 orang), 19 Februari (2 orang): total 4 orang.
Total keseluruhan: 72 caleg
Caleg DPD
1. Aceh: 1 orang
2. Sumatera Utara: 1 orang
3. Bangka Belitung: 1 orang
4. Sumatera Selatan: 1 orang
5. Kalimantan Tengah: 1 orang
6. Sulawesi Tenggara: 3 orang
7. Sulawesi Utara: 1 orang
(pur)