TKN Pertanyakan Kepemilikan Tanah Prabowo di Kaltim dan Aceh

Senin, 18 Februari 2019 - 18:04 WIB
TKN Pertanyakan Kepemilikan...
TKN Pertanyakan Kepemilikan Tanah Prabowo di Kaltim dan Aceh
A A A
JAKARTA - Pernyataan Capres nomor urut 01, Jokowi yang menyinggung kepemilikan tanah mencapai ratusan ribu hektare di Kalimantan Timur dan Aceh dan diakui Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, menjadi perdebatan publik setelah debat capres.

Menurut Wakil Ketua TKN, Abdul Karding, masyarakat menjadi sulit memahami ketika Prabowo yang berbicara keadilan rakyat, namun di saat bersamaan memiliki ratusan ribu hektare tanah, yang ternyata milik negara.

"Enggak bisa kita bicara keadilan di sana, enggak ada konsep definisi retribusi aset atau reforma agraria, enggak ada di situ," ujar Karding saat jumpa pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (18/2/2019).

(Baca juga: Disayangkan Serangan Personal ke Prabowo Terkait Tanah)

Karding mengatakan, masyarakat perlu menanyakan kepada Prabowo bagaimana caranya dia memperoleh 230 ribu hektare tanah di Kaltim dan 120 ribu hektare tanah di Aceh, termasuk soal pembayaran pajak tanah itu, kemudian selama ini tanah tersebut digunakan untuk apa.

Dalam hal ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak masyarakat mengkritisi tentang kepemilikan tanah Prabowo yang terungkap dalam debat.

"Karena dia ingin memilih pemimpin. Soal tujuan personal saya kira tidak, harta kekayaan itu harus dilaporkan dalam LHKPN ini sama dengan LHKPN tidak ada bedanya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7715 seconds (0.1#10.140)