KPK Tetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energi Tersangka Kasus Suap
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK telah manemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Laode menjelaskan, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Laode mengungkapkan, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki tersangka Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih (EMS) terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
"EMS sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi plhak Kementrian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi EMS adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ungkap Laode.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, EMS diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," sambungnya.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK telah manemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT, pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Laode menjelaskan, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR 2014-2019 terkait dengan PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Laode mengungkapkan, pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki tersangka Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih (EMS) terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
"EMS sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi plhak Kementrian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi EMS adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ungkap Laode.
"Dalam proses penyelesaian tersebut, EMS diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," sambungnya.
(dam)