KPK Serahkan Uang Pengganti PT NKE Rp85,4 M ke Kas Negara

Jum'at, 15 Februari 2019 - 12:11 WIB
KPK Serahkan Uang Pengganti...
KPK Serahkan Uang Pengganti PT NKE Rp85,4 M ke Kas Negara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti terpidana PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) sebesar Rp85.490.234.737 ke kas negara.

Selain uang pengganti, tim juga mengeksekusi denda sejumlah Rp‎700.000.000 dari PT NKE ke kas negara. Uang pengganti dan denda yang dieksekusi tersebut sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan uang tersebut telah diserahkan kepada kas negara. Sehingga menjadi tambahan asset recovery yang dilakukan KPK saat ini.

"Menjadi pembelajaran juga bahwa betapa pun pihak-pihak perorangan atau korporasi melakukan korupsi ketika terbukti di pengadilan maka keuntungan dan uang hasil korupsi akan serahkan untuk negara," ujar Febri kepada wartawan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah karena sebagai korporasi terlibat melakukan korupsi. PT NKE divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.

(Baca juga: Tersangka Korupsi Korporasi Kembalikan Uang Rp15 Miliar ke KPK)

Selain itu, KPK memperingatkan kepeada seluruh instansi pemerintah untuk tidak melibatkan PT NKE saat adanya proses lelang. Lantaran korporasi tersebut sudah dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu.

"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi - korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," ungkap Febri.

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utamanya, Dudung Purwadi. Eks anggota DPR Muhammad Nazarudin dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, juga diduga terlibat.

Hakim menyatakan PT NKE melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Dinilai Temui Jalan Buntu
Apakah Korupsi Masalah...
Apakah Korupsi Masalah Hukum?
Masyarakat Sudah Lelah...
Masyarakat Sudah Lelah dengan Ketidakadilan yang Merajalela
Pelapor Kasus Korupsi...
Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, DPR: Ini Jadi Pertanyaan Kita Semua
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Tegakkan Hukum Sekalipun...
Tegakkan Hukum Sekalipun Langit Akan Runtuh
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved