Tersangka Korupsi Korporasi Kembalikan Uang Rp 15 Miliar ke KPK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 06:07 WIB
Tersangka Korupsi Korporasi Kembalikan Uang Rp 15 Miliar ke KPK
Tersangka Korupsi Korporasi Kembalikan Uang Rp 15 Miliar ke KPK
A A A
JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI), tersangka korupsi koprorasi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana mengembalikan uang Rp15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurur Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang yang dilakukan PT DGI terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pendidikan Universitas Udayana yang kini tengah ditangani KPK. "Pengembalian uang dilakukan melalui rekening penutupan KPK," kata Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Meski telah mengembangkan uang ke KPK, kasus korupsi yang menjerat PT DGI akan terus diusut. Febri mengatakan, pengembalian uang Rp 15 miliar tersebut selanjutnya akan masuk dalam berkas perkara. Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara akan diketahui saat pengadilan memberikan putusan. "Besaran nilai kerugian akan ditentukan putusan hakim," kata Febri.

Penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi dilakukan KPK pada Juni 2017. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen proyek RA Udayana, Dudung Purwadi dan Made Meregawa.

KPK menduga, PT DGI melalui Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2419 seconds (0.1#10.140)