Apakah Korupsi Masalah Hukum?

Jum'at, 12 Desember 2025 - 19:45 WIB
loading...
Apakah Korupsi Masalah...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

MENGAMATI perkembangan korupsi selama 25 tahun sejak pemberlakuan tahun 1971, hampir dikatakan tidak berkurang dan semakin meningkat, sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah penegakan hukum korupsi telah gagal?

Berdasarkan pengamatan selama 25 tahun, jawabannya dapat ditelusuri dari dua sumber yaitu kekuasaan dan hukum. Sejalan dengan adagium, hukum dan kekuasaan berkelindan dan satu sama lain tidak dapat dipisahkan; hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya, sebaliknya kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum, tetapi kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum akan menimbulkan anarki.

Adagium ini sekaligus menepis teori hukum murni (Hans Kelsen) bahwa hukum harus bebas nilai atau hukum hidup di ruang hampa atau tidak dipandang sebagai de facto, tetapi harus sebagai de jure semata-mata atau kehendak penguasa. Atas dasar kenyataan sejarah hukum tersebut, maka tepat dan benar pendapat Alm Prof Mochtar Kusumaatmadja dengan teori hukum pembangunan dan teori hukum progresif Almarhum Prof Satjipto Rahardjo yang justru melihat hukum tidak lagi sebagai norma an sich atau perintah penguasa semata-mata, melainkan juga sebagai kenyataan (de facto) yang membentuk hukum-hukum sesuai dengan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya.

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK

Namun demikian, Indonesia sebagai negara hukum telah gagal menjaga dan menempatkan hak setiap orang memperoleh jaminan dan perlindungan atas kepastian yang adil dan persamaan di muka hukum; hukum selalu tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, hukum selalu mengalah (bukan kalah) dari kekuasaan.

Contoh penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan sering terhenti atau dipaksa dihentikan oleh kekuasaan atau oleh intervensi pemegang kekuasaan legislatif atau eksekutif atau kelompok oligarki yang kolaborasi dengan kekuasaan, terutama dalam korupsi dalam bidang sumber daya alam. Sedangkan diketahui bahwa di dalam Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa air dan bumi dan sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat banyak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Noel Ebenezer Dituntut...
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
Rekomendasi
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved