Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, DPR: Ini Jadi Pertanyaan Kita Semua
Selasa, 01 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, status tersangka yang didapatkan bendahara desa, Nurhayati, tidak tepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, status tersangka yang didapatkan bendahara desa, Nurhayati, setelah melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa tidak tepat. Menurutnya, pelapor kasus korupsi seharusnya dilindungi negara.
Baca juga: Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara
"Sehubungan dengan alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan 'tidak sengaja', faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," ujar Pangeran Khairul Saleh, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II
Ia menuturkan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca juga: Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara
"Sehubungan dengan alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan 'tidak sengaja', faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," ujar Pangeran Khairul Saleh, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II
Ia menuturkan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Lihat Juga :