Saksi Ahli Ungkap IMB Kuningan Place Dinilai Melanggar

Jum'at, 15 Februari 2019 - 05:15 WIB
Saksi Ahli Ungkap IMB...
Saksi Ahli Ungkap IMB Kuningan Place Dinilai Melanggar
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa lantai 7 dan 8 Lumina Tower di Kuningan Place dengan terdakwa Yusuf Valent kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 13 Februari 2019.

Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan JPU R Tambunan adalah PNS Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Yuli Astuti, ST yang merupakan Ahli bidang pengawasan bangunan.

Yuli menjelaskan, jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kuningan Place diterbitkan tahun 2008 oleh Dinas P2P DKI Jakarta yang dilengkapi dengan gambar maket.

IMB Nomor 7404 itu adalah untuk hunian dan fasilitasnya, dimana fasilitas itu merujuk pada hal-hal yang mendukung hunian seperti warung, sekolah dan taman bermain.

Yuli menjelaskan jika IMB itu bersifat mengikat bagi pemohonan, artinya harus melaksanakan sesuai Izin yang diajukan sebelumnya. Jika nantinya bakal ada perubahan, maka pemohon lakukan ajukan izin perubahan lagi.

"Perubahan peruntukkan harus diajukan izin untuk revisi," kata Juli.

Yuli menegaskan, jika perubahan IMB diajukan sebelum lakukan pembangunan, pasalnya jika pemohon telah lakukan aktifitas tanpa perubahan izin maka akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor 1 tahun 2012.

Terkait soal peruntukkan yang jadi objek sengketa yaitu di Tower Lumina di Kuningan Place, Yuli akui memang telah terjadi perubahan fungsi pada sejumlah lantai. Dia menyebutkan, perubahan fungsi itu diketahui setelah lakukan pengawasan pada tahun 2015.

Yuli menjelaskan, lantai 6 dan 7 yang semula auditorium menjadi kantor dan sekolah. Begitu juga dengan lantai 8, 10, 11, dan 12 pun berubah fungsi menjadi sekolah yang sebelumnya merupakn kantor atau untuk nonhunian.

"Kami sudah lakukan tindakan dan meminta developer untuk lakukan perubahan IMB," tekan Juli.

Jika developer tetap membandel, maka bakal dlakukan tindakan selanjutnya yaitu Surat Peringatan hingga tapa akhir dilakukan pembongkaran. Yang menarik, dalam persidang, Juli menyebutkan jika IMB yang diajukan perusahaan terdakwa Yusuf Valent, PT Kuningan Megah Perkasa untuk dua Tower yaitu Infinia dan Ultima dengan detail 25 lantai dan 14 lantai plus tiga basement.

Sementara yang menjadi objek sengketa adalah Tower Lumina yang terdiri 11 lantai. Hingga timbulkan kecurigaan jika Lumina Tower memang tidak miliki IMB alias merupakan pengembangan yang dilakukan tanpa masukkan dalam IMB.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved