Saksi Ahli Ungkap IMB Kuningan Place Dinilai Melanggar
A
A
A
JAKARTA - Sidang sengketa lantai 7 dan 8 Lumina Tower di Kuningan Place dengan terdakwa Yusuf Valent kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 13 Februari 2019.
Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan JPU R Tambunan adalah PNS Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Yuli Astuti, ST yang merupakan Ahli bidang pengawasan bangunan.
Yuli menjelaskan, jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kuningan Place diterbitkan tahun 2008 oleh Dinas P2P DKI Jakarta yang dilengkapi dengan gambar maket.
IMB Nomor 7404 itu adalah untuk hunian dan fasilitasnya, dimana fasilitas itu merujuk pada hal-hal yang mendukung hunian seperti warung, sekolah dan taman bermain.
Yuli menjelaskan jika IMB itu bersifat mengikat bagi pemohonan, artinya harus melaksanakan sesuai Izin yang diajukan sebelumnya. Jika nantinya bakal ada perubahan, maka pemohon lakukan ajukan izin perubahan lagi.
"Perubahan peruntukkan harus diajukan izin untuk revisi," kata Juli.
Yuli menegaskan, jika perubahan IMB diajukan sebelum lakukan pembangunan, pasalnya jika pemohon telah lakukan aktifitas tanpa perubahan izin maka akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor 1 tahun 2012.
Terkait soal peruntukkan yang jadi objek sengketa yaitu di Tower Lumina di Kuningan Place, Yuli akui memang telah terjadi perubahan fungsi pada sejumlah lantai. Dia menyebutkan, perubahan fungsi itu diketahui setelah lakukan pengawasan pada tahun 2015.
Yuli menjelaskan, lantai 6 dan 7 yang semula auditorium menjadi kantor dan sekolah. Begitu juga dengan lantai 8, 10, 11, dan 12 pun berubah fungsi menjadi sekolah yang sebelumnya merupakn kantor atau untuk nonhunian.
"Kami sudah lakukan tindakan dan meminta developer untuk lakukan perubahan IMB," tekan Juli.
Jika developer tetap membandel, maka bakal dlakukan tindakan selanjutnya yaitu Surat Peringatan hingga tapa akhir dilakukan pembongkaran. Yang menarik, dalam persidang, Juli menyebutkan jika IMB yang diajukan perusahaan terdakwa Yusuf Valent, PT Kuningan Megah Perkasa untuk dua Tower yaitu Infinia dan Ultima dengan detail 25 lantai dan 14 lantai plus tiga basement.
Sementara yang menjadi objek sengketa adalah Tower Lumina yang terdiri 11 lantai. Hingga timbulkan kecurigaan jika Lumina Tower memang tidak miliki IMB alias merupakan pengembangan yang dilakukan tanpa masukkan dalam IMB.
Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan JPU R Tambunan adalah PNS Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Yuli Astuti, ST yang merupakan Ahli bidang pengawasan bangunan.
Yuli menjelaskan, jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kuningan Place diterbitkan tahun 2008 oleh Dinas P2P DKI Jakarta yang dilengkapi dengan gambar maket.
IMB Nomor 7404 itu adalah untuk hunian dan fasilitasnya, dimana fasilitas itu merujuk pada hal-hal yang mendukung hunian seperti warung, sekolah dan taman bermain.
Yuli menjelaskan jika IMB itu bersifat mengikat bagi pemohonan, artinya harus melaksanakan sesuai Izin yang diajukan sebelumnya. Jika nantinya bakal ada perubahan, maka pemohon lakukan ajukan izin perubahan lagi.
"Perubahan peruntukkan harus diajukan izin untuk revisi," kata Juli.
Yuli menegaskan, jika perubahan IMB diajukan sebelum lakukan pembangunan, pasalnya jika pemohon telah lakukan aktifitas tanpa perubahan izin maka akan dikenakan denda sesuai Perda Nomor 1 tahun 2012.
Terkait soal peruntukkan yang jadi objek sengketa yaitu di Tower Lumina di Kuningan Place, Yuli akui memang telah terjadi perubahan fungsi pada sejumlah lantai. Dia menyebutkan, perubahan fungsi itu diketahui setelah lakukan pengawasan pada tahun 2015.
Yuli menjelaskan, lantai 6 dan 7 yang semula auditorium menjadi kantor dan sekolah. Begitu juga dengan lantai 8, 10, 11, dan 12 pun berubah fungsi menjadi sekolah yang sebelumnya merupakn kantor atau untuk nonhunian.
"Kami sudah lakukan tindakan dan meminta developer untuk lakukan perubahan IMB," tekan Juli.
Jika developer tetap membandel, maka bakal dlakukan tindakan selanjutnya yaitu Surat Peringatan hingga tapa akhir dilakukan pembongkaran. Yang menarik, dalam persidang, Juli menyebutkan jika IMB yang diajukan perusahaan terdakwa Yusuf Valent, PT Kuningan Megah Perkasa untuk dua Tower yaitu Infinia dan Ultima dengan detail 25 lantai dan 14 lantai plus tiga basement.
Sementara yang menjadi objek sengketa adalah Tower Lumina yang terdiri 11 lantai. Hingga timbulkan kecurigaan jika Lumina Tower memang tidak miliki IMB alias merupakan pengembangan yang dilakukan tanpa masukkan dalam IMB.
(maf)