KPU: Jadwal Kampanye di Media dan Umum Mulai 24 Maret Sampai 13 April
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu telah menggelar rapat bersama untuk menetapkan jadwal iklan kampanye di media massa baik media cetak maupun elektronik serta kampanye umum secara terbuka.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya tidak memfaslitasi iklan kampanye untuk calon legislatif (caleg) dan hanya membatasi 10 spot untuk sekali iklan dalam sehari.
"Perserta pemilu yang difalsilitasi hanya 4, pasangan capres cawapres, parpol, calon anggota DPD, dan parpol lokal aceh. Jadi caleg tidak termasuk yang difasilitasi," jelas Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Menurut Wahyu, ketentuan 10 spot adalah jika peserta pemilu dalam sehari menayangkan iklan di tiga stasiun televisi berbeda maka hal itu dianggap tidak boleh. Sebab, mereka akan terhitung lebih dari 10 spot.
Ia menegaskan, untuk peserta pemilu yang melebihi ketentuan spot, maka dianggap melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Sementara untuk waktu penayangan iklan dan kampanye umum terbuka akan dimulai sebelum masa pemungutan suara dilakukan.
"Kampanye rapat umum pelaksanaannya sama dengan kampanye mulai 24 maret dan berakhir 13 april. Saat kampanye rapat umum itu berlangsung kampanye dengan metode lain di seluruh daerah," tandasnya.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, lembaganya tidak memfaslitasi iklan kampanye untuk calon legislatif (caleg) dan hanya membatasi 10 spot untuk sekali iklan dalam sehari.
"Perserta pemilu yang difalsilitasi hanya 4, pasangan capres cawapres, parpol, calon anggota DPD, dan parpol lokal aceh. Jadi caleg tidak termasuk yang difasilitasi," jelas Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Menurut Wahyu, ketentuan 10 spot adalah jika peserta pemilu dalam sehari menayangkan iklan di tiga stasiun televisi berbeda maka hal itu dianggap tidak boleh. Sebab, mereka akan terhitung lebih dari 10 spot.
Ia menegaskan, untuk peserta pemilu yang melebihi ketentuan spot, maka dianggap melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Sementara untuk waktu penayangan iklan dan kampanye umum terbuka akan dimulai sebelum masa pemungutan suara dilakukan.
"Kampanye rapat umum pelaksanaannya sama dengan kampanye mulai 24 maret dan berakhir 13 april. Saat kampanye rapat umum itu berlangsung kampanye dengan metode lain di seluruh daerah," tandasnya.
(pur)