Telantarkan Jamaah, Travel Haji dan Umrah Harus Disanksi Tegas
A
A
A
JAKARTA - Sampai sekarang masih terjadi penelantaran jamaah umrah oleh agen penyelenggara ibadah umrah nakal. Hal ini terjadi saat jamaah masih di Tanah Air dan saat berada di Tanah Suci.
Sayangnya sampai sekarang belum ada efek jera bagi pengelola travel yang menyengsarakan jamaahnya. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur berharap implementasi penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara ibadah umrah nakal bisa berjalan optimal.
Apalagi belum lama ini telah ditandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan sembilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Kami mengapresiasi MoU antara Kemenag dan kementerian lainnya. Semoga law enforcement (penegakan hukum) terhadap regulasi yang ada bisa berjalan. Tentunya memberikan sanksi kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Firman dalam diskusi bertajuk Haji & Umrah Menuju Pelayanan Optimal yang digelar Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Diskusi ini juga dihadiri Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M Noer Alya Fitra, Ketua Harian Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili.
Firman mengutarakan, keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jamaah, tapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang benar-benar melayani jamaah. Jika ditemukan adanya agen yang nakal, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap yang bersangkutan.
“Selama ini AMPHURI selalu mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat dan tidak menelantarkan jamaah,” papar Firman.
Sebelumnya Kementerian Agama menandatangi MoU dengan sembilan kementerian dan lembaga negara terkait Pencegahan dan Pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili menegaskan, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah. Pengawasan ini bisa dilakukan misalnya dengan cara mendeteksi sistem keuangan travel secara berkelanjutan.
Politikus asal Partai Golkar ini mengakui selama ini kelemahan pengawasan terjadi lantaran belum diaturnya secara spesifik aturan tersebut dalam Undang-Undang Haji dan Umrah.
Dalam aturan baru nanti, persoalan yang kerap muncul dalam masalah umrah akan diatur di dalam RUU tersebut. “Persoalan umrah membutuhkan peran pemerintah dalam memberikan supervisi dan pengawasan,” kata Ace.
Pemerintah, melalui Kemenag, terus berupaya melindungi jamaah umrah dan haji. Menurut M Noer Alya Fitra, selama ini pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017 lalu.
“Kami terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah. Salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” katanya.
Sayangnya sampai sekarang belum ada efek jera bagi pengelola travel yang menyengsarakan jamaahnya. Untuk itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur berharap implementasi penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara ibadah umrah nakal bisa berjalan optimal.
Apalagi belum lama ini telah ditandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Agama dan sembilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Kami mengapresiasi MoU antara Kemenag dan kementerian lainnya. Semoga law enforcement (penegakan hukum) terhadap regulasi yang ada bisa berjalan. Tentunya memberikan sanksi kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” kata Firman dalam diskusi bertajuk Haji & Umrah Menuju Pelayanan Optimal yang digelar Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Diskusi ini juga dihadiri Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M Noer Alya Fitra, Ketua Harian Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili.
Firman mengutarakan, keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jamaah, tapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang benar-benar melayani jamaah. Jika ditemukan adanya agen yang nakal, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap yang bersangkutan.
“Selama ini AMPHURI selalu mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat dan tidak menelantarkan jamaah,” papar Firman.
Sebelumnya Kementerian Agama menandatangi MoU dengan sembilan kementerian dan lembaga negara terkait Pencegahan dan Pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR TB Ace Hasan Syadzili menegaskan, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah. Pengawasan ini bisa dilakukan misalnya dengan cara mendeteksi sistem keuangan travel secara berkelanjutan.
Politikus asal Partai Golkar ini mengakui selama ini kelemahan pengawasan terjadi lantaran belum diaturnya secara spesifik aturan tersebut dalam Undang-Undang Haji dan Umrah.
Dalam aturan baru nanti, persoalan yang kerap muncul dalam masalah umrah akan diatur di dalam RUU tersebut. “Persoalan umrah membutuhkan peran pemerintah dalam memberikan supervisi dan pengawasan,” kata Ace.
Pemerintah, melalui Kemenag, terus berupaya melindungi jamaah umrah dan haji. Menurut M Noer Alya Fitra, selama ini pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017 lalu.
“Kami terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah. Salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” katanya.
(dam)