PKB: Kubu Prabowo Bahagia di Atas Penderitaan Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding menyebut kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah bersuka cita atas penderitaan Ratna Sarumpaet yang diproses hukum atas kasus hoaks.
“Orang-orang ini menurut saya ikut bertanggung jawab, jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik, jangan membuat orang jadi korban. Tapi kita bersenang-senang atas kasus itu,” ujar Karding di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
(Baca juga: Tim Jokowi: Kubu Prabowo Tinggalkan Ratna Sarumpaet Merana Sendiri)
Menurut dia, kalau melihat kasus Ratna ini sebenarnya tidak tunggal. Karena ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonferensi pers untuk memengaruhi publik saat itu. Maka, orang-orang yang ikut andil besar itu juga harus bertanggung jawab.
“Kalau lihat kasusnya sebenarnya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” jelasnya.
Namun demikian, Karding yang merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini berharap agar kasus yang menimpa Ratna dapat berjalan dengan lancar. Meskipun, Ratna menanggungnya sendirian.
“Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” tandasnya.
(Baca juga: Tim Jokowi Sebaiknya Tak Berlebihan Ungkit Kasus Hoaks Ratna)
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Orang-orang ini menurut saya ikut bertanggung jawab, jangan menari di atas penderitaan Bu Ratna. Itu yang harus kita ingatkan ke publik, jangan membuat orang jadi korban. Tapi kita bersenang-senang atas kasus itu,” ujar Karding di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
(Baca juga: Tim Jokowi: Kubu Prabowo Tinggalkan Ratna Sarumpaet Merana Sendiri)
Menurut dia, kalau melihat kasus Ratna ini sebenarnya tidak tunggal. Karena ada pihak yang sengaja menyebarkan dan berkonferensi pers untuk memengaruhi publik saat itu. Maka, orang-orang yang ikut andil besar itu juga harus bertanggung jawab.
“Kalau lihat kasusnya sebenarnya Bu Ratna tidak tunggal. Karena dia yang problem itu ada orang yang sengaja menyebar, meyakinkan publik bahwa Ratna telah dipukulin, bahkan sampai seperti drama,” jelasnya.
Namun demikian, Karding yang merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini berharap agar kasus yang menimpa Ratna dapat berjalan dengan lancar. Meskipun, Ratna menanggungnya sendirian.
“Pada prinsipnya saya kira kita berharap bahwa proses persidangan Bu Ratna berjalan lancar, dan tentu saya berharap teman-teman yang ikut andil besar sehingga Bu Ratna itu diproses oleh hukum,” tandasnya.
(Baca juga: Tim Jokowi Sebaiknya Tak Berlebihan Ungkit Kasus Hoaks Ratna)
Untuk diketahui, kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik. Akibatnya, polisi memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna.
Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, putri Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)