Ahli Digital Forensik: Suara Bisa Dimodifikasi

Kamis, 07 Februari 2019 - 20:05 WIB
Ahli Digital Forensik:...
Ahli Digital Forensik: Suara Bisa Dimodifikasi
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara yang menjerat pengacara Lucas kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Pada persidangan tersebut kuasa hukum terdakwa menghadirkan Ruby Alamsyah, Ahli Digital Forensik sebagai saksi ahli. Ruby adalah pakar TI yang memegang sertifikasi dari berbagai lembaga terkemuka dan merupakan anggota High Technology Crime Investigation Association di Amerika Serikat

Dalam keterangannya, Ruby Alamsyah menerangkan bahwa dengan perkembangan teknologi saat ini sangat mudah untuk memodifikasi suara. Karena itu, untuk membuktikan keaslian atau untuk mengidentifikasi suatu suara perlu menggunakan metode keilmuan yang tepat.

(Baca juga: Baca Eksepsi, Lucas Sebut Perkara yang Menjeratnya Banyak Kejanggalan)


Selanjutnya, Ruby juga menjelaskan bahwa untuk membuktikan orisinalitas suatu data digital berupa rekaman suara, harus dicek kebenaran hashing-nya. "Hashing itu berupa angka-angka, Kalau hashing-nya berubah, menurut logika kami data digital tersebut berarti tidak orisinil lagi. Maka tidak bisa dipastikan keasliannya," terang Ruby.

Dia juga menjelaskan bahwa metode Itakura Saito bukanlah merupakan metode standar yang dipakai oleh penegak hukum di dunia. Berdasarkan literatur, metode tersebut adalah metode sound engineering. Menurut Ruby, metode yang lazim dipakai adalah metode yang selalu digunakan oleh FBI.

Lebih lanjut Ruby mengatakan bahwa minimal harus ada 20 sampel kata yang digunakan untuk mengidentifikasi suara. Apabila tidak, akurasinya tidak bisa dipastikan. Sampel suara pun harus diperoleh dengan pengambilan yang benar, bukan dengan cara merekam atau menyadap.

Sementara itu, Lucas menyatakan bahwa alat bukti digital sangat mudah dimodifikasi dan rentan. "Banyak sekali SOP pemeriksaan digital forensik yang dilanggar (oleh penyidik) khususnya pada saat suara diambil, dipindahkan, dipinjamkan. Hashing-nya tidak di cek," ujar dia.
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved