Petugas Dianiaya, KPK Terus Usut Dugaan Korupsi di Papua
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, terus mengusut adanya indikasi dugaan korupsi di Papua. Meskipun adanya insiden penganiayaan yang dialami dua pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menangani sejumlah perkara korupsi di Papua dan Papua Barat. "Jadi, sebenarnya ada sejumlah perkara yang sedang dan sudah kami tangani untuk wilayah Papua," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
"Papua di sini, Papua dan juga Papua Barat, baik yang sudah selesai di putusan pengadilan atau yang sedang penyidikan atau perkara lain yang sedang berjalan. Jadi, kami pastikan penanganan perkara pokoknya tidak akan berhenti. Karena itu, kewajiban bagi KPK untuk terus menangani perkara tersebut," tambahnya.
Diketahui, KPK saat ini masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015, yang menjerat Kadis PU Papua, Maikel Kambuaya dan bos PT Bentuni Energy Persada, David Manibui.
(Baca juga: Polisi Periksa Karyawan Hotel Usut Penganiayaan Anggota KPK)
Selain kasus tersebut, Febri mengakui KPK juga sedang mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua. Febri berjanji akan menyampaikan mengenai dugaan korupsi tersebut setelah masuk tahap penyidikan.
"Kalau memang ada perkembangan, nanti sampai di tingkat penyidikan untuk perkara perkara di wilayah Papua, maka tentu akan kami sampaikan lebih lanjut, karena itu hak publik untuk tahu," ujarnya.
Diketahui, sampai saat ini terdapat 8 perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua, baik yang telah divonis di Pengadilan ataupun yang sedang berjalan di proses Penyidikan, yaitu:
1. TPK penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005 - 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kerugian negara Rp8,8 miliar)
2. TPK dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori, Provinsi Papua TA 2006-2008. Kab. Supiori, (Kerugian Negara Rp36,5 miliar)
3. TPK penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel, Prov Papua TA 2006-2007 (Kerugian negara Rp37 miliar)
4. TPK menerima suap terkait Pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor, Papua. (Suap SGD 63 ribu + 37 ribu)
5. TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Th 2009-2010. (Kerugian negara Rp32,9 miliar)
6. TPK DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Th 2008, Papua. (Kerugian negara Rp43,362 miliar)
7. TPK suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan TA 2016 Kab, Deiyai, Papua. (Suap SGD 177 ribu)
8. TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. (Dugaan kerugian negara setidaknya Rp40M).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menangani sejumlah perkara korupsi di Papua dan Papua Barat. "Jadi, sebenarnya ada sejumlah perkara yang sedang dan sudah kami tangani untuk wilayah Papua," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
"Papua di sini, Papua dan juga Papua Barat, baik yang sudah selesai di putusan pengadilan atau yang sedang penyidikan atau perkara lain yang sedang berjalan. Jadi, kami pastikan penanganan perkara pokoknya tidak akan berhenti. Karena itu, kewajiban bagi KPK untuk terus menangani perkara tersebut," tambahnya.
Diketahui, KPK saat ini masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015, yang menjerat Kadis PU Papua, Maikel Kambuaya dan bos PT Bentuni Energy Persada, David Manibui.
(Baca juga: Polisi Periksa Karyawan Hotel Usut Penganiayaan Anggota KPK)
Selain kasus tersebut, Febri mengakui KPK juga sedang mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua. Febri berjanji akan menyampaikan mengenai dugaan korupsi tersebut setelah masuk tahap penyidikan.
"Kalau memang ada perkembangan, nanti sampai di tingkat penyidikan untuk perkara perkara di wilayah Papua, maka tentu akan kami sampaikan lebih lanjut, karena itu hak publik untuk tahu," ujarnya.
Diketahui, sampai saat ini terdapat 8 perkara korupsi yang ditangani KPK yang terkait dengan wilayah Papua, baik yang telah divonis di Pengadilan ataupun yang sedang berjalan di proses Penyidikan, yaitu:
1. TPK penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005 - 2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kerugian negara Rp8,8 miliar)
2. TPK dalam kegiatan pembangunan renovasi pasar sentral Supiori, terminal induk, rumah dinas pejabat eselon, dan renovasi pasar sentral Supiori untuk Kantor Cabang Bank Papua yang menggunakan dana APBD Kabupaten Supiori, Provinsi Papua TA 2006-2008. Kab. Supiori, (Kerugian Negara Rp36,5 miliar)
3. TPK penyalahgunaan dana APBD dan OTSUS Pemda Kabupaten Boven Digoel, Prov Papua TA 2006-2007 (Kerugian negara Rp37 miliar)
4. TPK menerima suap terkait Pengurusan APBN-P TA 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek pembangunan TALUD di Kabupaten Biak Numfor, Papua. (Suap SGD 63 ribu + 37 ribu)
5. TPK DED PLTA Sungai Memberamo dan Urumuka Th 2009-2010. (Kerugian negara Rp32,9 miliar)
6. TPK DED PLTA Danau Sentani dan Danau Taniainai Th 2008, Papua. (Kerugian negara Rp43,362 miliar)
7. TPK suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan TA 2016 Kab, Deiyai, Papua. (Suap SGD 177 ribu)
8. TPK terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015. (Dugaan kerugian negara setidaknya Rp40M).
(maf)