Bawaslu: Pidato Kebangsaan Prabowo Tidak Langgar Aturan Kampanye

Selasa, 05 Februari 2019 - 22:47 WIB
Bawaslu: Pidato Kebangsaan...
Bawaslu: Pidato Kebangsaan Prabowo Tidak Langgar Aturan Kampanye
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai dua laporan dugaan kampanye di media massa dan di luar jadwal yang dilakukan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto, tak memenuhi syarat materil.

Sebelumnya Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) melaporkan paslon nomor 02 ke Bawaslu, lantaran adanya dugaan pelanggaran pada pidato kebangsaan Prabowo, pada 14 Januari 2019, di Balai Sidang JCC, yang juga disiarkan stasiun televisi swasta.

Ketua Bawaslu Abhan telah membacakan putusan bahwa laporan dari Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) itu tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak akan dilanjutkan.

"Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat materil, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Abhan, di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (5/2/2019).

(Baca juga: Ini Respons Pengamat Soal Pidato Prabowo yang Berapi-api)

Menurut majelis, sambunngnya, meski ada larangan kampanye di luar waktu, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol. "Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," ungkapnya.

Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

(Baca juga: Penjelasan Bawaslu Soal KPU Jadi Saksi Ahli Pidato Prabowo)

Menanggapi hal itu, Perwakilan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Benny Hutabarat menyatakan, pihaknya kecewa karena laporan yang diajukan bukan hanya soal kampanye di luar jadwal melainkan juga terkait pelanggaran aturan rapat umum dan kampanye melalui media elektronik.

(Baca juga: PDIP: Pidato Prabowo Sarat Ilusi dan Retorika Teleprompter)

Benny Hutabarat menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang kini telah dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu.

"Proses di Gakkumdu masih berjalan, ini belum selesai. Proses penegakan hukum pidananya di Gakkumdu terus kami kawal. Kami tetap berkeyakinan pasangan capres 02 melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Bawaslu Libatkan Ahli...
Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Bawaslu Butuh 14 Hari...
Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi
Tahapan Pilkada Dimulai,...
Tahapan Pilkada Dimulai, Bawaslu Aktifkan Panwas Kecamatan dan Desa
Sekjen Baru Demokrat...
Sekjen Baru Demokrat Dinilai Mampu Terjemahkan Visi dan Misi AHY
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved