Penjelasan Bawaslu Soal KPU Jadi Saksi Ahli Pidato Prabowo

Rabu, 30 Januari 2019 - 09:44 WIB
Penjelasan Bawaslu Soal KPU Jadi Saksi Ahli Pidato Prabowo
Penjelasan Bawaslu Soal KPU Jadi Saksi Ahli Pidato Prabowo
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait pidato Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang disiarkan melalui media televisi.

Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, keterangan KPU masih tahap proses klarifikasi. "Kami mau undang KPU lagi, masih ada keterangan yang perlu ditambah oleh KPU," kata Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Dewi menegaskan, pihaknya memiliki waktu 14 hari jam kerja sejak laporan tersebut dilayangkan ke lembaganya untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam pidato tersebut.

Menurutnya, waktu 14 hari itu pihaknya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu. "Kalau ada, berarti ada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian. kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, berarti bawaslu akan mengeluarkan status bahwa dari laporan ini tidak terbukti adanya unsur pidana," ujarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli atas pidato Capres nomor urut 01, Jokowi yang diliput media televisi nasional apakah masuk pelanggaran pemilu atau bukan. Dalam hal ini, Bawaslu masih mempelajari keterangan dari Komisioner KPU.

"Saya enggak tahu juga sih sebenernya karena yang megang ini kan ibu dewi. Saya belum dapat update," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Tak Akan Buang Waktu Cari Dalang Tabloid Barokah)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 Ayat 2 juncto Pasal 280 Ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019. Prabowo diduga melanggar Peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Pemilu Pasal 274.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6978 seconds (0.1#10.140)