30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019

Selasa, 05 Februari 2019 - 06:12 WIB
30 Narapidana Terima...
30 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2019
A A A
JAKARTA - Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2019 kepada 30 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari 30 narapidana penerima RK Hari Raya Imlek 2019 seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Adapun jumlah narapidana pemeluk agama Konghucu di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 65 orang.

“Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan. Pemberian RK Hari Raya Imlek ini diharapkan tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi agar WBP menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa (5/2/2019).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung sebagai penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yaitu 17 narapidana. Sementara itu, narapidana penerima RK Hari Raya Imlek lainnya tersebar di pelbagai Kanwil Kemenkumham, yaitu Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Menurut Utami, panggilan akrab Dirjenpas pemberian RK Hari Raya Imlek kali ini berhasil mengurangi pengeluaran anggaran negara sebesar Rp12.348.000 dengan biaya makan per hari rata-rata sebesar Rp14.700,00 per orang. Selain itu, proses pemberian remisi berjalan dengan cepat dan transparan karena diselenggarakan secara online dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Pengajuan usulan remisi ini kan berasal dari pelbagai wilayah di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 seperti saat ini tentunya penggunaan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan. Dengan adanya remisi online, prosesnya akan menjadi lebih cepat, murah, dan akurat. Hak narapidana terjamin, petugas juga semakin mudah dalam melakukan tugas dan fungsinya," jelasnya.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan SDP tertanggal 4 Februari 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 256.543 orang dengan rincian sebanyak 183.986 narapidana, 69.527 tahanan, dan 2.995 Anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 125.989 orang. Jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 117.874 orang (45,43 %).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)