Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas
Minggu, 22 Januari 2023 - 08:39 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 napi yang beragama Konghucu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 narapidana (napi) yang beragama Konghucu. Hal ini dalam rangka Tahun Baru Imlek.
Dari Remisi Khusus ini, satu di antara 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas, lantaran mendapat remisi 1 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Napi terbanyak menerima RK Imlek 2023 kata dia berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak sembilan napi, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh napi, dan Banten tiga napi.
"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, Minggu, (22/1/2023).
Baca juga: Imlek di Tahun Toleransi
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
Dari Remisi Khusus ini, satu di antara 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas, lantaran mendapat remisi 1 bulan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Napi terbanyak menerima RK Imlek 2023 kata dia berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak sembilan napi, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh napi, dan Banten tiga napi.
"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, Minggu, (22/1/2023).
Baca juga: Imlek di Tahun Toleransi
Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.
Lihat Juga :