Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas

Minggu, 22 Januari 2023 - 08:39 WIB
loading...
Tahun Baru Imlek, 26 Napi Konghucu Dapat Remisi dan 1 di Antaranya Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 napi yang beragama Konghucu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 narapidana (napi) yang beragama Konghucu. Hal ini dalam rangka Tahun Baru Imlek.

Dari Remisi Khusus ini, satu di antara 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas, lantaran mendapat remisi 1 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Napi terbanyak menerima RK Imlek 2023 kata dia berasal dari Kalimantan Barat, yakni sebanyak sembilan napi, disusul Bangka Belitung sebanyak tujuh napi, dan Banten tiga napi.

"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika, Minggu, (22/1/2023).

Baca juga: Imlek di Tahun Toleransi

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000.

"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas Rika.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

"Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik," tandasnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)