Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos

Senin, 04 Februari 2019 - 14:10 WIB
Kapuspen Kemendagri...
Kapuspen Kemendagri Jelaskan Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan aturan baru Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD. Hal ini diatur dalam Permendagri No 123/2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Kepala Pusat Penerangannya Bahtiar menjelaskan ada 6 ketentuan pihak-pihak yang dapat menerima hibah. Pertama bahwa hibah kepada pemerintah pusat. “Yaitu diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/ lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (4/2/2019).

Kedua, hibah kepada pemerintah daerah lainnya. Yaitu diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan.

Ketiga, hibah kepada BUMN diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keempat, hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Kelima, hibah kepada badan dan lembaga. Yaitu badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Keenam, hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

Untuk badan dan lembaga yang mendapat hibah memeliki sejumlah persyaratan. Paling sedikit memiliki kepengurusan di daerah domisili, keterangan domisili dari lurah/ kepala desa setempat atau sebutan lainnya, dan berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda. “Dan yang berkedudukan di luar wilayah administrasi pemda dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda pemberi hibah,” ujar Bahtiar.

Persyaratan untuk mendapatkan hibah bagi ormas yakni telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemda yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
(poe)
Berita Terkait
Kemendagri Dorong Desa...
Kemendagri Dorong Desa Gunakan Aplikasi Suskeudes
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Pjs Kepala Daerah yang...
Pjs Kepala Daerah yang Tidak Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada Akan Diganti
Kepala BSKDN Beberkan...
Kepala BSKDN Beberkan 4 Fungsi Penting Command Center
BSKDN Tekankan Kualitas...
BSKDN Tekankan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah Menentukan Kesejahteraan Masyarakat
Kemendagri Libatkan...
Kemendagri Libatkan Pakar Analisis Variabel dan Indikator Penilaian Kota Bersih
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved