DPR: RUU PKS Masih Butuh Masukan Banyak Pihak
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga sebagai Paniti kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), tidak setuju jika aturan ini disebut pro perzinahan maupun LGBT.
Dirinya juga memastikan anggota DPR yang terlibat dalam Panja tidak ada yang mendukung perilaku menyimpang tersebut.
"Saya rasa tidak ada satu pun Anggota DPR terutama di Panja ini yang mendukung perilaku seks bebas, atau zinah dan seterusnya," ujar Saraswati dalam talkshow akhir pekan polemik oleh MNC Trijaya, dengan tema Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2019).
Saraswati juga meminta agar tidak salah mengartikan RUU PKS ini, karena sudah ada Undang-undang lain yang juga memiliki kemiripan dengan RUU PKS. Sehingga dalam pengesahannya nanti harus diperhatikan secara seksama, agar tidak terjadi tumpang tindih antar UU.
"Jadi kita jangan tumpang tindih yah, karena ada Undang-undang KDRT, perkawinan yang di situ sudah masuk di dalamnya," pintanya.
Legislator Partai Gerindra pun kembali menegaskan bahwa RUU PKS ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak.
"Sekali lagi semua masukan masih kita terima. Kalau memang masih ada yang merasa kurang silahkan memberi masukan dalam bentuk konkrit tapi itu dalam daftar inventarisir masalah, pasal mana yang harus diubah, pasal mana yang harus ditambahkan," tuturnya.
Dirinya juga memastikan anggota DPR yang terlibat dalam Panja tidak ada yang mendukung perilaku menyimpang tersebut.
"Saya rasa tidak ada satu pun Anggota DPR terutama di Panja ini yang mendukung perilaku seks bebas, atau zinah dan seterusnya," ujar Saraswati dalam talkshow akhir pekan polemik oleh MNC Trijaya, dengan tema Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2019).
Saraswati juga meminta agar tidak salah mengartikan RUU PKS ini, karena sudah ada Undang-undang lain yang juga memiliki kemiripan dengan RUU PKS. Sehingga dalam pengesahannya nanti harus diperhatikan secara seksama, agar tidak terjadi tumpang tindih antar UU.
"Jadi kita jangan tumpang tindih yah, karena ada Undang-undang KDRT, perkawinan yang di situ sudah masuk di dalamnya," pintanya.
Legislator Partai Gerindra pun kembali menegaskan bahwa RUU PKS ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari berbagai pihak.
"Sekali lagi semua masukan masih kita terima. Kalau memang masih ada yang merasa kurang silahkan memberi masukan dalam bentuk konkrit tapi itu dalam daftar inventarisir masalah, pasal mana yang harus diubah, pasal mana yang harus ditambahkan," tuturnya.
(pur)