Komnas Perempuan Siap Beri Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo
Kamis, 14 Juli 2022 - 12:09 WIB
loading...
Komnas Perempuan siap membantu perlindungan dan pendampingan kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Perlindungan penting untuk masa pemulihan. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perempuan siap membantu perlindungan dan pendampingan kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo . Perlindungan penting untuk masa pemulihan.
Istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sopir dinasnya Brigadir J di rumahnya pada Jumat, 8 Juli 2022. Selain itu, Brigadir J juga diduga melakukan pengancaman dengan senjata api.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan ancaman tindakan kekerasan. "Saat ini kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan. Prinsipnya kami siap membantu," kata Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'I kepada wartawan, Rabu (13/7/2022). Baca juga: Brigadir J Dilaporkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan
Selain perlindungan, Komnas Perempuan juga akan melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologi. Pendampingan biasanya melibatkan sejumlah lembaga lain. "Kalau sudah ada laporan akan diketahui apa saja yang dibutuhkan korban," ungkapnya.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, pemulihan (konseling) dan pendampingan menjadi hak korban kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemulihan, menurutnya, tak hanya diberikan kepada korban kekerasan seksual saja. Namun juga korban kekerasan yang berdampak pada psikologis korban.
"Merujuk Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) korban kekerasan seksual berhak mendapatkan hak pemulihan oleh konselor," ungkapnya. Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan
Menurut dia, masa konseling kepada korban kekerasan seksual bervariatif. Pasalnya, ada korban kekerasan seksual yang mengalami trauma ringan hingga berat. Tak sedikit korban ingin mengakhiri hidupnya. "Tentu masa pemulihan bervariatif. Korban dengan trauma berat (trauma fisik dan trauma sosial) akan diberikan pemulihan secara intensif," katanya.
Istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh sopir dinasnya Brigadir J di rumahnya pada Jumat, 8 Juli 2022. Selain itu, Brigadir J juga diduga melakukan pengancaman dengan senjata api.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan ancaman tindakan kekerasan. "Saat ini kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan. Prinsipnya kami siap membantu," kata Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'I kepada wartawan, Rabu (13/7/2022). Baca juga: Brigadir J Dilaporkan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan
Selain perlindungan, Komnas Perempuan juga akan melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologi. Pendampingan biasanya melibatkan sejumlah lembaga lain. "Kalau sudah ada laporan akan diketahui apa saja yang dibutuhkan korban," ungkapnya.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, pemulihan (konseling) dan pendampingan menjadi hak korban kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemulihan, menurutnya, tak hanya diberikan kepada korban kekerasan seksual saja. Namun juga korban kekerasan yang berdampak pada psikologis korban.
"Merujuk Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) korban kekerasan seksual berhak mendapatkan hak pemulihan oleh konselor," ungkapnya. Baca juga: Komnas Perempuan Ungkap 63% Laporan Kekerasan Seksual Didominasi Pemerkosaan
Menurut dia, masa konseling kepada korban kekerasan seksual bervariatif. Pasalnya, ada korban kekerasan seksual yang mengalami trauma ringan hingga berat. Tak sedikit korban ingin mengakhiri hidupnya. "Tentu masa pemulihan bervariatif. Korban dengan trauma berat (trauma fisik dan trauma sosial) akan diberikan pemulihan secara intensif," katanya.
(poe)
Lihat Juga :