Alasan Komnas Perempuan Usulkan RUU PKS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut alasan disodorkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk segera dibahas dan disahkan, karena RUU PKS ini ditujukan untuk mendekatkan akses keadilan bagi korban.
Komnas perempuan mencatat, sejak 2013 hingga 2017 pihaknya menemukan 28.019 praktik kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 15.068 terjadi di ruang domestik, sedangkan 12.951 terjadi di ruang publik.
"Dari 28 ribu sekian (korban) itu ada hambatan untuk mengakses keadilan sekaligus pemulihan," kata Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i dalam diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul "Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Selain itu, alasan lainnya Komnas Perempuan mendorong segera disahkannya RUU PKS karena selama ini korban kekerasan seksual tidak mendapatkan akses yang cukup untuk memeroleh keadilan. (Baca juga: Pakar Hukum Menilai Masih Banyak Kekurangan RUU PKS )
"RUU PKS ini berangkat dari fenomena hambatan di mana perempuan korban kekerasan seksual dan laki-laki tidak mendapat akses yang cukup untuk mendapat keadilan," jelas Imam.
Imam menambahkan, ketika korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan, maka muncullah sebuah kecenderungan untuk victimisasi atau re-victimisasi. Walhasil, dampak yang ditimbulkan menjadi lebih besar.
"Akhirnya berdampak serius bukan hanya fisik tapi juga psikis, ini dampak khas. Akses itu yang tidak didapatkan dari kebijakan sebelum ini. RUU PKS untuk membidik itu," tuturnya.
Komnas perempuan mencatat, sejak 2013 hingga 2017 pihaknya menemukan 28.019 praktik kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 15.068 terjadi di ruang domestik, sedangkan 12.951 terjadi di ruang publik.
"Dari 28 ribu sekian (korban) itu ada hambatan untuk mengakses keadilan sekaligus pemulihan," kata Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe'i dalam diskusi Polemik MNC Trijaya berjudul "Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" di d'Consulate Resto, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Selain itu, alasan lainnya Komnas Perempuan mendorong segera disahkannya RUU PKS karena selama ini korban kekerasan seksual tidak mendapatkan akses yang cukup untuk memeroleh keadilan. (Baca juga: Pakar Hukum Menilai Masih Banyak Kekurangan RUU PKS )
"RUU PKS ini berangkat dari fenomena hambatan di mana perempuan korban kekerasan seksual dan laki-laki tidak mendapat akses yang cukup untuk mendapat keadilan," jelas Imam.
Imam menambahkan, ketika korban kekerasan seksual tidak mendapatkan keadilan, maka muncullah sebuah kecenderungan untuk victimisasi atau re-victimisasi. Walhasil, dampak yang ditimbulkan menjadi lebih besar.
"Akhirnya berdampak serius bukan hanya fisik tapi juga psikis, ini dampak khas. Akses itu yang tidak didapatkan dari kebijakan sebelum ini. RUU PKS untuk membidik itu," tuturnya.
(pur)