Pakar Hukum Menilai Masih Banyak Kekurangan RUU PKS

Sabtu, 02 Februari 2019 - 14:01 WIB
Pakar Hukum Menilai Masih Banyak Kekurangan RUU PKS
Pakar Hukum Menilai Masih Banyak Kekurangan RUU PKS
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Jay Tambunan menyebut masih banyak kekurangan dalam Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Menurutnya banyak yang harus direvisi dalam aturan tersebut, karena pengaturannya dianggap begitu luas. Dicontohkan Jay, di dalam draft saat ini RUU PKS ini tidak mengatur kejahatan seksual yang dilakukan oleh perempuan dan terkesan kejahatan seksual hanya dilakukan oleh laki-laki.

"Di dalam RUU ini tidak ada pelaku seksual perempuan. Kesannya wanita hanya korban," ujar Jay dalam talkshow akhir pekan polemik oleh MNC Trijaya, dengan tema Pro Kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di d'consulate resto, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2019).

Jay menjelaskan, dalam konteks persetubuhan badan, baik perempuan maupun laki-laki merupakan pelakunya. Sehingga kekerasan seksual bisa juga dilakukan oleh pihak perempuan. (Baca juga: DPR Sebut RUU PKS Belum Diloloskan )

"Kecuali pemerkosaan atau kepada anak perempuan di bawah umur atau kepada perempuan lainnya dewasa, tapi dipaksa ini tidak perlu dibahas," imbuhnya.

Selain itu, dalam RUU PKS ini didapati pasal yang berkaitan dengan hubungan keluarga atau rumah tangga. Nantinya pasal ini berpotensi menjadi multi tafsir bagi pasangan suami istri, untuk mencari celah melakukan pidana satu sama lain.

"Nanti jangan-jangan suami bisa dipidanakan istri kalau sudah nggak suka lagi. Suami aja akan bisa diplintir dengan unsur begitu luas, apalagi yang dewasa pacaran," tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7856 seconds (0.1#10.140)