Tersangka, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun

Jum'at, 01 Februari 2019 - 21:59 WIB
Tersangka, Bupati Kotawaringin...
Tersangka, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Rp5,8 Triliun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) menjadi tersangka terkait penerbitan izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

Supian diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

"Setelah dilantik selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010 2015, Supian mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT FMA dan mendapat masing-masing jatah 5% saham PT FMA," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi Jadi Tersangka )


PT Fajar Mentaya Abadi (FMA)

Dalam kontruksi perkara pada Maret 2011, Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Lalu sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan eksport ke China. Pada akhir bulan November 2011 Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha penambangan oleh PT FMA. Namun PT FMA tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga tahun 2014.

"Akibat perbuatan SH memberikan izin usaha penambangan atas nama PT FMA tidak sesuai dengan ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup dan kerugian kehutanan," jelas Laode.

PT Billy Indonesia (BI)

Laode mengungkapkan pada Desember 2010 untuk memenuhi permohonan PT BI, maka Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi untuk PT BI tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT BI tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).

Lalu pada Februari 2013, Supian menerbitkan SK IUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT BI meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL.

Pada April 2013, Supian selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan Keputusan tentang Izin Lingkungan Keglatan Usaha Pertambangan Buih Bauksit oleh PT BI dan Keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI.

Bahwa berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT BI melakukan ekspor bauksit. "Akibat perbuatan SH tersebut maka PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senllai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ungkap Laode.

PT Aries Iron Mining (AIM)
Untuk PT AIM, Supian menerbitkan IUP Eksplorasi PT AIM pada April 2011, tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).

"Akibat perbuatan SH tersebut, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan," tutur Laode.

“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan USD711 ribu, yang dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” tutup Laode.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)