Ini Daftar Nama 49 Caleg Eks Napi Koruptor

Kamis, 31 Januari 2019 - 00:34 WIB
Ini Daftar Nama 49 Caleg Eks Napi Koruptor
Ini Daftar Nama 49 Caleg Eks Napi Koruptor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 49 eks narapidana tindak korupsi yang menjadi calon legislatif tahun 2019.

Komisiner KPU Ilham Saputra menyatakan 49 orang ini merupakan caleg untuk provinsi juga Kabupaten/kota. Sedangkan caleg DPR RI dan DPD RI dinyatakan bersih dari mantan narapidana korupsi.

"Data yang dihimpun KPU ini adalah dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota terdapat 49 orang mantan terpidana," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Pengumuman ini, sambungnya, sesuai dengan ketentuan pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislasi mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. (Baca juga: KPU Tak Ingin Sembarangan Umumkan Caleg Eks Koruptor )

"Ini kita mengacu pada peraturan perundang-undangan bahwa memang ada aturan dalam UU pemilu tahun 2017 untuk memyampaikan mantan napi koruptor atau mantan napi untuk menyampaikan statusnya disampaikan kepada publik," katanya.

Ilham merinci 49 Caleg tersebut di antaranya:

1. Partai Gerindra = 3 org caleg DPRD provinsi, 3 org caleg DPRD Kab/Kota

2. PDIP Perjuangan = 1 org caleg DPRD provinsi, 0 caleg DPRD Kab/Kota.

3. Golkar = 4 org caleg DPRD provinsi, kota 4 org caleg DPRD Kab/Kota.

4. Garuda = 0 caleg DPRD provinsi, 2 org caleg DPRD Kab/Kota.

5. Berkarya = 2 org caleg DPRD provinsi, 2 org caleg DPRD Kab/Kota.

6. PKS = 0 caleg DPRD provinsi, 1 org caleg DPRD Kab/Kota.

7. Perindo = 1 caleg DPRD provinsi, 1 org caleg DPRD Kab/Kota.

8. PAN = 1 org caleg DPRD provinsi, 3 org caleg DPRD Kab/Kota.

9. Hanura = 3 org caleg DPRD provinsi, 2 org caleg DPRD Kab/Kota.

10. Demokrat = 0 caleg DPRD provinsi , 4 org caleg DPRD Kab/Kota.

11. PBB = 1org caleg DPRD provinsi , 0 org caleg DPRD Kab/Kota.

12. PKP Indonesia = 0 caleg DPRD provinsi, 2 org caleg DPRD Kab/Kota.

Total Caleg DPRD Provinsi 16 Orang, Caleg DPRD Kab/Kota 24 = 40 Orang

Caleg DPD berstatus mantan terpidana korupsi :
✔Aceh : 1 orang
✔Sumut : 1 orang
✔ Bangka Belitung : 1 orang
✔ Sumut : 1 orang
✔Kalteng : 1 orang
✔Sulteng : 3 orang
✔Sultur : 1 orang
Total : 9 orang
Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan berdasar dalam undang-undang, caleg mantan narapidana dengan pidana di atas lima tahun harus mempublikasikan diri. Meski, dalam vonis hakim, mantan narapidana tersebut dihukum di bawah lima tahun.

"Caleg itu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya atau tuntutan jaksa. Dalam undang-undang bunyi pasalnya begitu," ucapnya.

Pramono menyebut pengumuman nama caleg mantan koruptor dilakukan setelah yang bersangkutan diputus pengadilan sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurutnya, bisa saja ada calon legislatif yang pernah divonis pidana korupsi sebelum ada undang-undang tersebut. "Karena Undang-undang Tipikor kan baru ada tahun 1999," tegasnya.

Diketahui, pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.

KPU memastikan tidak akan melakukan kesalahan dalam mengumumkan nama caleg mantan koruptor. Oleh karena itu, pihaknya terus memeriksa dan mengonfirmasi ke KPU daerah perihal data caleg mantan koruptor agar valid.

Pihaknya juga telah melakukan cek silang dengan terus memeriksa dan mengonfirmasi ke KPU daerah perihal data caleg mantan koruptor.

"Kami tidak bisa mengumumkan secara sembarangan, jadi harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama caleg mantan koruptor," sambungnya.

Adapun cek silang yang dilakukan dengan melakukan verifikasi secara faktual terkait dokumen caleg mantan koruptor dan juga melakukan pengecekkan ke pengadilan setempat. Selain itu, KPU juga mengecek informasi ke masyarakat sipil untuk menyandingkan data, sebelum KPU mengumumkan nama caleg mantan koruptor.

"Kami haruskan betul data-data itu tidak ada yang salah. Kami minta info juga ke teman-teman masyarakat sipil untuk menyandingkan data, sebelum kita rilis kita sandingkan data. Jangan-jangan yang ada di kami berbeda dengan di masyarakat sipil," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5253 seconds (0.1#10.140)