KPU Tak Ingin Sembarangan Umumkan Caleg Eks Koruptor
Rabu, 30 Januari 2019 - 15:18 WIB
KPU Tak Ingin Sembarangan Umumkan Caleg Eks Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan daftar calon anggota legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Kendati begitu, KPU mengaku tak ingin gegabah dalam mengumumkan hal tersebut.
"KPU ingin memastikan nama-nama itu betul-betul valid," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut Pramono, lembaganya tak ingin sembarangan untuk mengumumkan nama caleg yang ditengarai eks napi korupsi . Dia menilai lembaganya harus memeriksa berkali-kali dokumen tersebut. (Baca juga: Niat KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dipertanyakan PAN )
"Sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," ujarnya.
Mantan KPU Banten itu menambahkan, sampai siang ini lembaganya masih memeriksa dokumen dari KPU daerah termasuk meminta informasi dari masyarakat pemantau pemilu sebagai dokumen pembanding.
"Sebelum kita rilis kita sandingkan data. Jangan-jangan yang ada di kami berbeda dengan di masyarakat sipil," pungkasnya.
"KPU ingin memastikan nama-nama itu betul-betul valid," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut Pramono, lembaganya tak ingin sembarangan untuk mengumumkan nama caleg yang ditengarai eks napi korupsi . Dia menilai lembaganya harus memeriksa berkali-kali dokumen tersebut. (Baca juga: Niat KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Dipertanyakan PAN )
"Sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor, itu kan tentu akan ada gugatan ke KPU dan itu malah akan merepotkan," ujarnya.
Mantan KPU Banten itu menambahkan, sampai siang ini lembaganya masih memeriksa dokumen dari KPU daerah termasuk meminta informasi dari masyarakat pemantau pemilu sebagai dokumen pembanding.
"Sebelum kita rilis kita sandingkan data. Jangan-jangan yang ada di kami berbeda dengan di masyarakat sipil," pungkasnya.
(kri)