Sidang Lanjutan Perkara Perdata Ini Masih Tahap Mediasi
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan ke dua, terkait pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Kelas IA Cibinong dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN, yang dilaksanakan pada hari Selasa (29/1/2019) masih dalam tahap mediasi.
Sidang di pimpinan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika, Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi dan Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang.
Meminta, kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim PN Cibinong Candra, terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.
"Untuk mediasi yang telah di setujui oleh pihak tergugat dan penggugat sidang hari ini dipending, untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," katanya saat memberikan pemaparan kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, kemarin.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menjelaskan, untuk mediasi ini waktunya bisa satu bulan atau sepuluh hari dan bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.
"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Akan tetapi, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi dalam pelaksanaan mediasi tersebut, namun hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menolaknya.
"Seharusnya dari pihak Paslon no dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan JADI Herdiyan Nuryadin sangat menyambut baik, adanya mediasi yang dilakukan oleh tergugat dan penggugat, tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).
"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.
Herdiyan sapaan akrabnya menambahkan, jikalau tidak adanya titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, di antaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.
"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Paslon no Ade Ruhandi langsung menanggapi, terkait intervensi yang dilakukan oleh perwakilan Paslon no dua Ade-Iwan, seharusnya dilakukan sebelum ditentukan mediasi oleh hakim pemimpin sidang kali ini.
"Saat ini kan kita sedang berhadapan dengan penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, kita juga apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang sudah kooperatif dan sudah menunjuk pengacaranya-pengacaranya, untuk pihak-pihak lain, jangan merasa takut klo merasa benar, jangan takut, berarti kan ini ada sebuah pertanyaan ada apa ? Sy kaget tempat itu kan untuk para pihak tergugat Yg sdh di periksa oleh hakim dan di saksikan pihak tergugat ..klo untuk hadir bisa di kursi umum Yg sdh di siapakan pasilitas pengadilan ...Ko tiba2 bisa ada di kursi bersama pihak tergugat , berarti ada Yg mempasilitasi Aneh juga ," tanyanya.
Sementara itu, JA sapaan akrabnya menambahkan, gugatan ini dilakukan sudah betul, dan dirinya juga akan selalu berprasangka baik kepada penyelenggara untuk menyelesaikan dan memohon ke adilan ini. Dirinya juga berharap, agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak menggangu Pileg dan Pilpres tahun 2019.
"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterimakasih kepada partai koalisi Jadi, yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.
Sidang di pimpinan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika, Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi dan Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang.
Meminta, kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim PN Cibinong Candra, terkait pemeriksaan perkara perdata dengan nomor 304/Pdt-G/2018/PN.
"Untuk mediasi yang telah di setujui oleh pihak tergugat dan penggugat sidang hari ini dipending, untuk mendapatkan hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, dan menunjuk salah satu Hakim PN Cibinong yang sudah bersertifikat untuk menjadi mediator," katanya saat memberikan pemaparan kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat, di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Cibinong, kemarin.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menjelaskan, untuk mediasi ini waktunya bisa satu bulan atau sepuluh hari dan bisa juga satu hari, tergantung dari penggugat dan tergugat untuk memberikan hasilnya apakah berdamai atau tidak.
"Untuk sidang kali ini ditutup, dan akan dilanjutkan setelah hasil mediasi antara tergugat dan penggugat, mediasi sebenarnya bisa satu hari asalkan ada penjelasan dari kedua belah pihak," jelasnya.
Akan tetapi, tiba-tiba muncul dari belakang kursi pihak tergugat mengaku perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan pun melakukan intervensi dalam pelaksanaan mediasi tersebut, namun hakim Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Andri Falahandika menolaknya.
"Seharusnya dari pihak Paslon no dua ketika mau intervensi sebelum ditentukan mediasi," tegasnya, dalam persidangan yang langsung ditutup itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pasangan JADI Herdiyan Nuryadin sangat menyambut baik, adanya mediasi yang dilakukan oleh tergugat dan penggugat, tanpa melibatkan intervensi perwakilan dari Paslon no dua yaitu Ade-Iwan. Dalam mediasi itu hakim meminta untuk membuat resume terlebih dahulu dan diserahkan pada hari Kamis (7/2/2019).
"Tadi kita dipertemukan oleh perwakilan KPU, Bawaslu dan Jaksa Negara, serta mediator yang akan memediasi tergugat dan penggugat, dan untuk dibuat resume yang berkaitan dengan gugatan pada Kamis nanti, sesuai peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016," katanya.
Herdiyan sapaan akrabnya menambahkan, jikalau tidak adanya titik terang antara tergugat dan penggugat nantinya ada langkah untuk dua permasalahan, di antaranya pemilihan suara ulang (PSU) atau penundaan pelantikan.
"Berhubung penundaan pelantikan sudah, cuma satu lagi berarti PSU, dan kami akan membuat resume sesuai dengan gugatan yang kami laksanakan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Paslon no Ade Ruhandi langsung menanggapi, terkait intervensi yang dilakukan oleh perwakilan Paslon no dua Ade-Iwan, seharusnya dilakukan sebelum ditentukan mediasi oleh hakim pemimpin sidang kali ini.
"Saat ini kan kita sedang berhadapan dengan penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, kita juga apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang sudah kooperatif dan sudah menunjuk pengacaranya-pengacaranya, untuk pihak-pihak lain, jangan merasa takut klo merasa benar, jangan takut, berarti kan ini ada sebuah pertanyaan ada apa ? Sy kaget tempat itu kan untuk para pihak tergugat Yg sdh di periksa oleh hakim dan di saksikan pihak tergugat ..klo untuk hadir bisa di kursi umum Yg sdh di siapakan pasilitas pengadilan ...Ko tiba2 bisa ada di kursi bersama pihak tergugat , berarti ada Yg mempasilitasi Aneh juga ," tanyanya.
Sementara itu, JA sapaan akrabnya menambahkan, gugatan ini dilakukan sudah betul, dan dirinya juga akan selalu berprasangka baik kepada penyelenggara untuk menyelesaikan dan memohon ke adilan ini. Dirinya juga berharap, agar proses persidangan ini tetap kondusif supaya tidak menggangu Pileg dan Pilpres tahun 2019.
"Kabupaten Bogor ini harus kondusif, mari kita sukseskan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kami juga berterimakasih kepada partai koalisi Jadi, yang sudah hadir dan para kader Golkar yang sudah mendampingi langsung tim pengacara," tambahnya.
(maf)