Kubu Jokowi Nilai Tabloid Indonesia Barokah Produk Jurnalistik

Jum'at, 25 Januari 2019 - 15:21 WIB
Kubu Jokowi Nilai Tabloid Indonesia Barokah Produk Jurnalistik
Kubu Jokowi Nilai Tabloid Indonesia Barokah Produk Jurnalistik
A A A
JAKARTA - Peredaran Tabloid Indonesia Barokah di sejumlah daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat mendapat tentangan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pihak pasangan capres-cawapres 02 ini telah melaporkan peredaran tabloid tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers. Sebab isi tabloid tersebut dianggap menyudutkan pasangan Prabowo-Sandi.

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menegaskan Tabloid Indonesia Barokah tak ada kaitannya dengan tim pasangan capres-cawapres 01. Karena itu, pihaknya juga meminta ke BPN Prabowo untuk tidak mengkaitkan dengan tim Jokowi.

“Kami menegaskan bahwa ini tak ada kaitannya. Salah alamat jika mengkaitkan dengan TKN,” ujar Irfan Pulungan dalam rilisnya, Jumat 25/1/2019).

Lebih lanjut Irfan mengatakan pihaknya telah membaca beberapa isi dari tabloid tersebut. Menurut dia, dari konten yang beredar sebenarnya masuk produk jurnalistik. (Baca juga: Kubu Prabowo Nilai Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah Cara Primitif )

Tabloid itu bukan berisi hoaks atau tak faktual. Ulasan tentang adanya kepentingan politik Aksi 212 dan juga ormas yang dinilai tak sesuai ideologi Pancasila merupakan isu yang lama dan sudah banyak diulas media lainnya.

“Kami menganggap itu produk jurnalistik. Jika tak setuju lapor saja ke Dewan Pers,” kata Politisi PPP ini.

Irfan menambahkan ada beberapa Panwas yang sebelumnya meneliti isi tabloid tersebut juga menganggap bukan hoaks dan sesuai produk jurnalistik. Karena itu, persoalan peredaran Tabloid Indonesia Barokah tak perlu dibesar-besarkan.

“Ya itu masyarakat yang menilai tentang isi tabloid,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Tabloid Indonesia Barokah saat ini beredar di sejumlah daerah termasuk masjid dan mushola. Tabloid tersebut membahas masalah ideologi atau ormas yang dianggap tak sesuai dengan Pancasila.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7758 seconds (0.1#10.140)