Kubu Prabowo Siap Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berniat melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, BPN Prabowo-Sandi tidak menjelaskan detail kapan laporan itu dilakukan.
"Kami sudah mendengar bahwa ada tabloid yang berisikan black campaign, yang dengan sengaja membuat berita hoaks, kampanye hitam yang menyudutkan Pak Prabowo dan Bang Sandi," ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, Jumat (25/1/2019).
Dia melanjutkan, tabloid itu disebar secara sengaja ke sejumlah rumah ibadah umat Islam, seperti masjid, musala maupun pondok pesantren. Menurut Riza Patria, hal tersebut merupakan tindakan tidak terpuji.
"Kami dari BPN sedang menyiapkan untuk gugatan dan keberatan serta melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," ujar ketua dewan pimpinan pusat Partai Gerindra ini. (Baca juga: Bawaslu Bentuk Tim Khusus Identifikasi Sebaran Tabloid Barokah )
Dia melanjutkan, setelah dilaporkan pihaknya, Bawaslu bisa memeriksa tabloid Indonesia Barokah apakah tergolong kampanye negatif atau kampanye hitam. "Yang tidak boleh adalah kampanye hitam, itu melanggar Undang-undang. Siapapun yang berbuat harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yabg berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Maka itu, dia berharap, aparat penegak hukum bisa bertindak adil, netral, tegas dan tidak tebang pilih dalam menyikapi kasus Tabloid Indonesia Barokah itu.
"Kami sudah mendengar bahwa ada tabloid yang berisikan black campaign, yang dengan sengaja membuat berita hoaks, kampanye hitam yang menyudutkan Pak Prabowo dan Bang Sandi," ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, Jumat (25/1/2019).
Dia melanjutkan, tabloid itu disebar secara sengaja ke sejumlah rumah ibadah umat Islam, seperti masjid, musala maupun pondok pesantren. Menurut Riza Patria, hal tersebut merupakan tindakan tidak terpuji.
"Kami dari BPN sedang menyiapkan untuk gugatan dan keberatan serta melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," ujar ketua dewan pimpinan pusat Partai Gerindra ini. (Baca juga: Bawaslu Bentuk Tim Khusus Identifikasi Sebaran Tabloid Barokah )
Dia melanjutkan, setelah dilaporkan pihaknya, Bawaslu bisa memeriksa tabloid Indonesia Barokah apakah tergolong kampanye negatif atau kampanye hitam. "Yang tidak boleh adalah kampanye hitam, itu melanggar Undang-undang. Siapapun yang berbuat harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yabg berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Maka itu, dia berharap, aparat penegak hukum bisa bertindak adil, netral, tegas dan tidak tebang pilih dalam menyikapi kasus Tabloid Indonesia Barokah itu.
(kri)