Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI

Kamis, 24 Januari 2019 - 11:30 WIB
Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada hari ini, Kamis (24/1/2019). Imam akan dimintai keterangan kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam datang sekitar pukul 10.12 WIB dengan menggunakan kemeja berwarna putih bermotif batik. Imam yang datang didampingi oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto ini mengaku telah menerima surat dari KPK untuk pemeriksaan hari ini dan siap dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat nanti saya akan sampaikan. terima kasih," ujar Imam saat akan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Baca juga: Suap Hibah KONI, KPK Dalami Keterlibatan Tim Verifikasi Kemenpora )

Imam juga mengatakan membawa beberapa data untuk pemeriksaan dirinya. Namun secara spesifik Imam tidak menyebutkan apa data yang dibawanya. "Ya data yang perlu lah, yang perlu," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Imam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. "Iya. Yang bersangkutan (Menpora) dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Selain Imam, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Protokoler Menpora Arief Sutanto sebagai saksi untuk tersangka EFH.

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Imam Nahrawi. Namun ruang kerja Imam Nahrawi pernah digeledah tim lembaga antirasuah dan ditemukan dokumen serta proposal dana hibah.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7683 seconds (0.1#10.140)