Ketua DPRD DKI Jakarta Sambangi KPK Laporkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu (23/1/2019).
Prasetyo mengungkapkan, alasan terlambat melapor LHKPN lantaran sulit memahami sistem pelaporan yang diterapkan KPK. Dia mengaku baru sempat menyelesaikan pekan ini.
“Dari batas 15 November kemarin, baru selesai sekarang karena kesulitan saya pola pengisian itu,” ujar Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (23/1/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut Harta kekayaan yang dilaporkannya sebesar Rp20 miliar. “Total Rp20 miliar,” katanya
Dirinya pun berharap, langkahnya dalam mendatangi KPK untuk melaporkan LHKPN dapat dicontoh rekan-rekannya di DPRD.
"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya KPK mengungkapkan DPRD Provinsi DKI Jakarta masuk dalam daftar instansi dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memberikan LHKPN. Dari 160 orang Wajib Lapor, belum ada satupun yang melapor LHKPN.
“Ini untuk (DPRD) DKI ada 106 WL (Wajib Lapor) tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang nol persen ini tidak pernah melapor,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin (14/1/2019).
Prasetyo mengungkapkan, alasan terlambat melapor LHKPN lantaran sulit memahami sistem pelaporan yang diterapkan KPK. Dia mengaku baru sempat menyelesaikan pekan ini.
“Dari batas 15 November kemarin, baru selesai sekarang karena kesulitan saya pola pengisian itu,” ujar Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (23/1/2019).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut Harta kekayaan yang dilaporkannya sebesar Rp20 miliar. “Total Rp20 miliar,” katanya
Dirinya pun berharap, langkahnya dalam mendatangi KPK untuk melaporkan LHKPN dapat dicontoh rekan-rekannya di DPRD.
"Mudah-mudahan teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya KPK mengungkapkan DPRD Provinsi DKI Jakarta masuk dalam daftar instansi dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memberikan LHKPN. Dari 160 orang Wajib Lapor, belum ada satupun yang melapor LHKPN.
“Ini untuk (DPRD) DKI ada 106 WL (Wajib Lapor) tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang nol persen ini tidak pernah melapor,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Senin (14/1/2019).
(pur)