70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan, 48.053 di Antaranya Eksekutif

Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:43 WIB
loading...
70.350 Penyelenggara...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Foto/Ilustrasi/Koran SINDO/Wawan Bastian
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik 2022. Sebanyak 48.053 orang di antaranya merupakan jajaran eksekutif.

"Dari total 372.783 wajib lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (17/3/2023).

Lembaga antirasuah itu mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan. "Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," kata Ipi.





Dia merincikan, terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sedangkan di jajaran legislatif, tercatat ada 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.

Kemudian, pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, masih ada 48.053 wajib lapor di jajaran eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN.



Sementara itu, di jajaran BUMN ataupun BUMD, terdapat 30.683 dari jumlah keseluruhan 42.697 wajib lapor yang telah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK. Dengan demikian, tercatat masih ada 12.014 wajib lapor di BUMN atau BUMD yang belum menyerahkan LHKPN.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," tuturnya.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing karena telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara untuk bisa menyerahkan laporan harta kekayaannya secara tepat waktu. "KPK mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," imbau Ipi.

"Para wajib lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id. LHKPN dalam konteks pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)