Alasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Jokowi memberikan kebijakan membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir tanpa syarat. Adapun alasannya karena kemanusiaan dan penghormatan pada ulama.
"Ustaz Abu Bakar itu dilihat dari segi perundangan sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Undang-undang pemasyarakatan itu mengatu hak-hak napi seperti itu," ujarnya, Sabtu (19/1/2019).
Maka itu, kata dia, saat Presiden RI, Joko Widodo memberikan pembebasan tanpa syaratnya kepada Ba'asyir dengan mengensampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, hak tersebut wajib segera dilaksanakan dan tak boleh dihalang-halangi.
Adapun terkait pembebasan tanpa syarat itu, ungkapnya, Jokowi sebagai Presiden punya hak untuk mengesampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham dengan alasan-alasan hukum. Pernyataan Presiden secara lisan pun dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan itu karena Presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara.
"Pertimbangannya (Presiden) karena kemanusaiaan dan penghormatan pada seorang ulama. Ini tak ada kaitannya dengan politis, ini kebetulan saja waktunya pas dengan Pilpres karena bebas bersyaratnya juga kan tanggal 13 Desember 2018 kemarin, kalau nanti pun sama juga kan masa kampanye," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menambahkan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir itu merupakan hal biasa saja, yang mana sesuai aturan undang-undang pemasyarakatan. Maka itu, TPM meminta semua lapisan masyarakat tak mempolitisasi pembebasan itu.
"Jadi pembebasan itu ada tiga alasannya, pertama sudah haknya, kedua alasan kemanusiaan, dan ketiga karena ini bicara Presiden RI. Bukan sebagai Jokowi atau Capres yah, karena siapapun Presidennya kami akan meminta dan menuntut pembebasan itu," katanya.
"Ustaz Abu Bakar itu dilihat dari segi perundangan sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Undang-undang pemasyarakatan itu mengatu hak-hak napi seperti itu," ujarnya, Sabtu (19/1/2019).
Maka itu, kata dia, saat Presiden RI, Joko Widodo memberikan pembebasan tanpa syaratnya kepada Ba'asyir dengan mengensampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, hak tersebut wajib segera dilaksanakan dan tak boleh dihalang-halangi.
Adapun terkait pembebasan tanpa syarat itu, ungkapnya, Jokowi sebagai Presiden punya hak untuk mengesampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham dengan alasan-alasan hukum. Pernyataan Presiden secara lisan pun dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan itu karena Presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara.
"Pertimbangannya (Presiden) karena kemanusaiaan dan penghormatan pada seorang ulama. Ini tak ada kaitannya dengan politis, ini kebetulan saja waktunya pas dengan Pilpres karena bebas bersyaratnya juga kan tanggal 13 Desember 2018 kemarin, kalau nanti pun sama juga kan masa kampanye," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menambahkan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir itu merupakan hal biasa saja, yang mana sesuai aturan undang-undang pemasyarakatan. Maka itu, TPM meminta semua lapisan masyarakat tak mempolitisasi pembebasan itu.
"Jadi pembebasan itu ada tiga alasannya, pertama sudah haknya, kedua alasan kemanusiaan, dan ketiga karena ini bicara Presiden RI. Bukan sebagai Jokowi atau Capres yah, karena siapapun Presidennya kami akan meminta dan menuntut pembebasan itu," katanya.
(maf)