Alasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat

Sabtu, 19 Januari 2019 - 18:22 WIB
Alasan Ustaz Abu Bakar...
Alasan Ustaz Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Jokowi memberikan kebijakan membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir tanpa syarat. Adapun alasannya karena kemanusiaan dan penghormatan pada ulama.

"Ustaz Abu Bakar itu dilihat dari segi perundangan sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Undang-undang pemasyarakatan itu mengatu hak-hak napi seperti itu," ujarnya, Sabtu (19/1/2019).

Maka itu, kata dia, saat Presiden RI, Joko Widodo memberikan pembebasan tanpa syaratnya kepada Ba'asyir dengan mengensampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, hak tersebut wajib segera dilaksanakan dan tak boleh dihalang-halangi.

Adapun terkait pembebasan tanpa syarat itu, ungkapnya, Jokowi sebagai Presiden punya hak untuk mengesampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham dengan alasan-alasan hukum. Pernyataan Presiden secara lisan pun dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan itu karena Presiden pemegang otoritas tertinggi dalam administrasi negara.

"Pertimbangannya (Presiden) karena kemanusaiaan dan penghormatan pada seorang ulama. Ini tak ada kaitannya dengan politis, ini kebetulan saja waktunya pas dengan Pilpres karena bebas bersyaratnya juga kan tanggal 13 Desember 2018 kemarin, kalau nanti pun sama juga kan masa kampanye," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menambahkan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir itu merupakan hal biasa saja, yang mana sesuai aturan undang-undang pemasyarakatan. Maka itu, TPM meminta semua lapisan masyarakat tak mempolitisasi pembebasan itu.

"Jadi pembebasan itu ada tiga alasannya, pertama sudah haknya, kedua alasan kemanusiaan, dan ketiga karena ini bicara Presiden RI. Bukan sebagai Jokowi atau Capres yah, karena siapapun Presidennya kami akan meminta dan menuntut pembebasan itu," katanya.
(maf)
Berita Terkait
Abu Bakar Baasyir Segera...
Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Ini Rekam Jejak dan Kontroversinya
Setelah Bebas, Abu Bakar...
Setelah Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Langsung Pulang ke Ponpes Ngruki
Wahyuddin Abubakar Berpulang,...
Wahyuddin Abubakar Berpulang, RIOT Makassar Berduka
Abu Bakar Baasyir Bebas...
Abu Bakar Ba'asyir Bebas Jumat Depan
iNews Sore Live di iNews...
iNews Sore Live di iNews dan RCTI+ Jumat Pukul 15.45: Deradikalisasi Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Baasyir Hirup...
Abu Bakar Ba'asyir Hirup Udara Bebas Hari Ini
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved