Kasus Proyek Meikarta, JPU Hadirkan 4 Saksi PNS Pemkab Bekasi

Rabu, 16 Januari 2019 - 14:19 WIB
Kasus Proyek Meikarta,...
Kasus Proyek Meikarta, JPU Hadirkan 4 Saksi PNS Pemkab Bekasi
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus suap perizinan megaproyek Meikarta kembali digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/1/2019).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terhadap lima saksi, empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan satu wiraswasta. Kelima saksi tersebut antara lain, Acep Eka Pradana (26) ajudan Bupati Bekasi nontaktif Neneng Hasanah Yasin, Agus Salim (32) ajudan pribadi Bupati Bekasi, dan Asep Efendi (39) wiraswasta.

Kemudian, Kusnadi Indra Maulana (43) staf Analis Bidang Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, dan Marfuah Afwan (30) Kasubag Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi dan mantan sekretaris pribadi (Sekpri) Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah.

Mereka dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitrajaya Purnama. Keempat terdakwa merupakan pengembang megaproyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Setelah mencocokan data para saksi, Ketua Majelis Hakim Tardi meminta kelima saksi mengucapkan sumpah secara agama Islam di bawah kitab suci Alquran. Sambil berdiri dan dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Tardi, kelima saksi bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Jadi para saksi ya, saudara semua sudah disumpah. Sumpah ini mengandung konsekuensi hukum apabila saudara tidak memberikan keterangan dengan benar, sumpahnya sumpah palsu, ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Maka saya ingatkan kepada para saksi, tolong terangkanlah dengan sebenarnya apa-apa yang saudara alami, saudara ketahui, saudara lihat, dan saudara dengar. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu. Sanggup begitu?" kata Majelis Hakim Tardi.

Para saksi pun serempak menjawab, "Sanggup."

Seusai pembacaan sumpah, kelima saksi kembali duduk di kursi masing-masing. "Agenda pemeriksaan lima saksi hari ini, jaksa (JPU KPK), ingin menerangkan soal apa?" tanya Tardi.

Ketua tim JPU KPK Yadyn menjawab bahwa kelima saksi yang dihadirkan itu terkait dugaan penerimaan uang yang diterima dari pihak pengembang Meikarta dan disampaikan kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. "Kelima saksi ini ada ajudan dan sekretaris pribadi Bupati Bekasi. Karena itu kami mohon kelima saksi diperiksa secara bersamaan karena saling terkait," kata Yadyn.
(kri)
Berita Terkait
Terkait OTT di Kalsel,...
Terkait OTT di Kalsel, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Proyek
OTT Pejabat Basarnas,...
OTT Pejabat Basarnas, Firli: Terkait Pengadaan Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan
KPK Tentukan Status...
KPK Tentukan Status Hukum Pejabat Basarnas yang Kena OTT Siang Ini
Terungkap, Ini Sosok...
Terungkap, Ini Sosok Pejabat Basarnas yang Diduga Kena OTT KPK
KPK Tangkap Tangan Panitera...
KPK Tangkap Tangan Panitera di Surabaya Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Bupati Muba Dodi Reza...
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ditahan KPK Kasus Dugaan Suap
Berita Terkini
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved