KPU Serahkan Polemik Penyampaian Visi-Misi Capres ke Gugus Tugas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berspekulasi lebih dini terkait penyampaian visi-misi yang disampaikan Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) dan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui stasiun televisi swasta apakah masuk kategori pelanggaran pemilu atau bukan.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan jika terkait dugaan start kampanye maka hal tersebut kewenangan Bawaslu. "Kalau kita kan nanti kita pelajari dululah memenuhi unsur kampanye atau tidak, kemudian masuk kategori apa, nanti dicek dulu," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Arief mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah secara jelas mengatur pelaksanaan kampanye. Menurutnya, kampanye melalui media cetak dan elektronik masuk dalam jadwal yang diatur KPU termasuk pembiayaannya.
"Nah kalau yang sekarang udah masuk kategori pelanggaran atau tidak, wah nanti dulu kita pelajari dulu jangan buru-buru," katanya.
Menurut Arief, terkait polemik penyampaian visi-misi yang disampaikan Jokowi dan Prabowo yang disiarkan televisi, pihaknya mengaku menyerahkan hal tersebut kepada gugus tugas yang sudah dibentuk untuk memutuskan.
"Makanya nanti dicek dulu, nanti kita kan punya Gugus Tugas, antara KPU-Bawaslu sama Komisi Peniyiaran, nanti biar mereka pelajari dulu," pungkasnya.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan jika terkait dugaan start kampanye maka hal tersebut kewenangan Bawaslu. "Kalau kita kan nanti kita pelajari dululah memenuhi unsur kampanye atau tidak, kemudian masuk kategori apa, nanti dicek dulu," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Arief mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah secara jelas mengatur pelaksanaan kampanye. Menurutnya, kampanye melalui media cetak dan elektronik masuk dalam jadwal yang diatur KPU termasuk pembiayaannya.
"Nah kalau yang sekarang udah masuk kategori pelanggaran atau tidak, wah nanti dulu kita pelajari dulu jangan buru-buru," katanya.
Menurut Arief, terkait polemik penyampaian visi-misi yang disampaikan Jokowi dan Prabowo yang disiarkan televisi, pihaknya mengaku menyerahkan hal tersebut kepada gugus tugas yang sudah dibentuk untuk memutuskan.
"Makanya nanti dicek dulu, nanti kita kan punya Gugus Tugas, antara KPU-Bawaslu sama Komisi Peniyiaran, nanti biar mereka pelajari dulu," pungkasnya.
(kri)