Bareskrim Akan Lanjutkan Penyitaan Terkait Masalah PT GWP
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertekad melanjutkan penyitaan tiga sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang selama ini dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk, terkait penyidikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tersebut.
Hal itu terungkap dalam salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
SP2HP ke-6 itu diberikan kepada Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, sebagai pelapor perkara tersebut.
Selain merencanakan penyitaan, dalam SP2HP itu penyidik juga mengagendakan pemberkasan kembali untuk dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung setelah pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, meyakini bahwa SP2HP ke-6 itu memperlihatkan bahwa penyidik Dirtipidum Bareskrim tetap konsisten meneruskan proses penuntasan proses peyidikan terkait perkara penggelapan sertifikat dengan tersangka Priska M Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor (kini Bank CCB).
"Kami percaya penyidik Bareskrim akan menuntaskan penyidikan dan pemberkasan," katanya dalam keterangan pers, Senin (14/1/2019).
Rencana penyitaan itu merupakan tindaklanjut dari penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, di mana penyidik Bareskrim mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB lewat penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Kepada penyidik, manajemen CCB waktu itu hanya memperlihatkan sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan dengan alasan penyidik Bareskrim tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen.Sit.2018/PNJkt.Sel pada 29 Maret 2018.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP seperti yang dimintakan Kejagung.
Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.
MAS memenangkan lelang aset kredit (piutang) PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain.
Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih. Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP pada 21 September 2016 ke Dirtipidum Bareskrim Polri yang tertuang dalam LP/948/IX/2016.
Di tengah proses hukum yang dilakukan Bareskrim, pada 12 Februari 2018, tiba-tiba Bank CCB mengklaim telah mengalihkan piutang PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan.
Ketika dimintai tanggapan tentang proses penanganan perkara tersebut, Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan Bareskrim wajib memenuhi petunjuk Kejagung dalam penuntasan berkas suatu perkara.
Hal itu terungkap dalam salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 21 Desember 2018 yang ditandatangani Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Kasubdit IV/Poldok Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
SP2HP ke-6 itu diberikan kepada Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, sebagai pelapor perkara tersebut.
Selain merencanakan penyitaan, dalam SP2HP itu penyidik juga mengagendakan pemberkasan kembali untuk dikirimkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung setelah pemenuhan petunjuk jaksa (P-19).
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, meyakini bahwa SP2HP ke-6 itu memperlihatkan bahwa penyidik Dirtipidum Bareskrim tetap konsisten meneruskan proses penuntasan proses peyidikan terkait perkara penggelapan sertifikat dengan tersangka Priska M Cahya (pegawai Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor (kini Bank CCB).
"Kami percaya penyidik Bareskrim akan menuntaskan penyidikan dan pemberkasan," katanya dalam keterangan pers, Senin (14/1/2019).
Rencana penyitaan itu merupakan tindaklanjut dari penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, di mana penyidik Bareskrim mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB lewat penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Kepada penyidik, manajemen CCB waktu itu hanya memperlihatkan sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan dengan alasan penyidik Bareskrim tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen.Sit.2018/PNJkt.Sel pada 29 Maret 2018.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP seperti yang dimintakan Kejagung.
Fireworks Ventures Limited adalah pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP setelah membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005.
MAS memenangkan lelang aset kredit (piutang) PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran piutang yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain.
Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih. Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP dengan melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP pada 21 September 2016 ke Dirtipidum Bareskrim Polri yang tertuang dalam LP/948/IX/2016.
Di tengah proses hukum yang dilakukan Bareskrim, pada 12 Februari 2018, tiba-tiba Bank CCB mengklaim telah mengalihkan piutang PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata melalui akta bawah tangan.
Ketika dimintai tanggapan tentang proses penanganan perkara tersebut, Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan Bareskrim wajib memenuhi petunjuk Kejagung dalam penuntasan berkas suatu perkara.
(maf)