Sesuai UU, Perwira TNI Aktif Boleh Jabat Kepala BNPB
A
A
A
JAKARTA - Presiden Jokowi resmi melantik Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pelantikan itu sempat menuai tanda tanya publik karena Doni tercatat masih sebagai perwira tinggi aktif.
Deputi V bidang Politik Hukum Pertahanan Keamanan dan HAM Strategis Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardhani menganggap tidak ada yang dilanggar dalam pelantikan Doni tersebut.
Menurutnya, hal itu didasari oleh terbitnya Perpres No.1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan Kemenko Polhukkam di dalam badan BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI sebagaimana Pasal 63.
"Penunjukkan letjen Doni Monardo sebagai perwira aktif didasarkan pada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 poin 10 tentang tanggap darurat yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban yang pada esensinya merupakan search and rescue," ujar Jaleswari saat dihubungi Sindonews, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, Jaleswari menjelaskan, pelantikan itu juga sesuai dengan UU No.24 Tahun 2007 secara lebih lanjut diatur dalam Perpres No.8 Tahun 2008 tentang BNPB pasal 13 yang menyebutkan tugas unsur pelaksana BNPB adalah penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Menurut mantan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang militer dan pertahanan ini, pelantikan tersebut juga sesuai PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 32 mengatur bahwa di samping 10 lembaga yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 2, Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di "instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan".
"Konsisten dengan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.34 Tahun 2004 tetang TNI Pasal 47(2) menyatakan Prajurit Aktif TNI dapat menduduki 10 Kementerian/Lembaga termasuk Search and Rescue (pencarian dan evakuasi korban)," pungkasnya.
Deputi V bidang Politik Hukum Pertahanan Keamanan dan HAM Strategis Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardhani menganggap tidak ada yang dilanggar dalam pelantikan Doni tersebut.
Menurutnya, hal itu didasari oleh terbitnya Perpres No.1 Tahun 2019 yang mengatur pelibatan Kemenko Polhukkam di dalam badan BNPB dan Kepala BNPB dapat dijabat oleh Prajurit Aktif TNI sebagaimana Pasal 63.
"Penunjukkan letjen Doni Monardo sebagai perwira aktif didasarkan pada UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 1 poin 10 tentang tanggap darurat yang mencakup penyelamatan dan evakuasi korban yang pada esensinya merupakan search and rescue," ujar Jaleswari saat dihubungi Sindonews, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, Jaleswari menjelaskan, pelantikan itu juga sesuai dengan UU No.24 Tahun 2007 secara lebih lanjut diatur dalam Perpres No.8 Tahun 2008 tentang BNPB pasal 13 yang menyebutkan tugas unsur pelaksana BNPB adalah penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.
Menurut mantan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang militer dan pertahanan ini, pelantikan tersebut juga sesuai PP 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI Pasal 32 mengatur bahwa di samping 10 lembaga yang secara eksplisit disebutkan dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 ayat 2, Prajurit TNI juga dapat menduduki jabatan di "instansi lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan".
"Konsisten dengan UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No.34 Tahun 2004 tetang TNI Pasal 47(2) menyatakan Prajurit Aktif TNI dapat menduduki 10 Kementerian/Lembaga termasuk Search and Rescue (pencarian dan evakuasi korban)," pungkasnya.
(pur)