Pembuat Hoaks Surat Suara Dibekuk, KPU: Jadi Pelajaran Semua Pihak

Rabu, 09 Januari 2019 - 15:31 WIB
Pembuat Hoaks Surat...
Pembuat Hoaks Surat Suara Dibekuk, KPU: Jadi Pelajaran Semua Pihak
A A A
JAKARTA - Tersangka pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra telah diamankan Kepolisian. Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, ditangkapnya Bagus Bawana Putra bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Ya tentu saya ingin diperlakukan sebagaimana ketentuan peraturan penegakan hukum yang berlaku. Apa yang dia perbuat, dia harus pertanggungjawabkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2018).

Dia melanjutkan, pihaknya tidak mau meminta yang berlebihan, sehingga cukup memproses Bagus Bawana Putra sesuai ketentuan hukum yang ada. "Karena ini bisa jadi pelajaran bagi siapapun, bagi KPU, bagi penyelengara Pemilu, bagi masyarakat, bagi siapapun lah. Mudah-mudahan ini bisa memberi pelajaran positif untuk kita semua," katanya.

Diketahui, Bagus Bawana Putra dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara.

Adapun Bagus Bawana Putra ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)