KPU Ngaku Tak Pernah Produksi Surat Suara Simulasi Pilpres Cuma 2 Kolom Paslon

Rabu, 03 Januari 2024 - 19:31 WIB
loading...
KPU Ngaku Tak Pernah...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menegaskan, pihaknya tidak pernah memproduksi contoh surat suara dengan dua paslon. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Contoh surat suara untuk simulasi pilpres di wilayah Banten dan Solo tengah menjadi sorotan karena hanya berisi dua kolom pasangan calon (paslon). Sedangkan pada Pilpres 2024 terdapat tiga pasangan capres-cawapres.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Kholik pun angkat bicara. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memproduksi contoh surat suara dengan dua paslon.

"KPU RI tidak menerbitkan atau tidak memproduksi contoh surat suara tersebut," kata Idham kepada tim iNews, Rabu (3/1/2024).



Idham mengakui, KPU pusat memerintahkan KPU daerah untuk melakukan simulasi pemungutan suara. Namun pihaknya telah meminta agar contoh surat suara yang digunakan harus sesuai dengan jumlah paslon yang ikut serta dalam kontestasi politik tahun ini.

"Kami sudah ingatkan dan kami warning pada KPU di daerah agar tidak menggunakan contoh surat suara, untuk kepentingan simulasi pemungutan suara itu dengan menggunakan surat suara yang jumlah kepesertaannya kurang dari minimal jumlah kepesertaan yang aktual," ucapnya.

Menurutnya, kesalahan penggunaan contoh surat suara di Banten dan Solo adalah murni human error, bukan atas dasar kesengajaan. Untuk itu, KPU RI pun telah menegur KPU daerah dan meminta agar simulasi dilakukan kembali, dengan menggunakan contoh surat suara berisi tiga paslon.

"Dan kami minta tidak diulangi kembali. Jadi kami sudah tegaskan ini. Dan pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa ini murni human error dan kami akan segera memperbaikinya," katanya

"Kami akan memerintahkan kembali pada KPU yang bersangkutan untuk melakukan simulasi pemungutan suara dengan jumlah peserta minimal sama dengan jumlah peserta yang aktual," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Rekomendasi
Ledakan Dahsyat Pelabuhan...
Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Tewaskan 40 Orang dan 1.242 Luka, Ini Respons Khamenei
Andalan Masyarakat,...
Andalan Masyarakat, Super App BRImo Dipakai 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
Berita Terkini
KSAL Ungkap TNI AL Belum...
KSAL Ungkap TNI AL Belum Punya Alat Pendeteksi Kapal Selam Asing
21 menit yang lalu
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
49 menit yang lalu
Jaksa Hadirkan Keluarga...
Jaksa Hadirkan Keluarga Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur di Pengadilan
1 jam yang lalu
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
1 jam yang lalu
Hadiri Konferensi Kemenangan...
Hadiri Konferensi Kemenangan Gaza di Istanbul, ARI-BP Dukung Kemerdekaan Palestina
2 jam yang lalu
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
4 jam yang lalu
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved