KPU Ngaku Tak Pernah Produksi Surat Suara Simulasi Pilpres Cuma 2 Kolom Paslon

Rabu, 03 Januari 2024 - 19:31 WIB
loading...
KPU Ngaku Tak Pernah...
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik menegaskan, pihaknya tidak pernah memproduksi contoh surat suara dengan dua paslon. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Contoh surat suara untuk simulasi pilpres di wilayah Banten dan Solo tengah menjadi sorotan karena hanya berisi dua kolom pasangan calon (paslon). Sedangkan pada Pilpres 2024 terdapat tiga pasangan capres-cawapres.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Idham Kholik pun angkat bicara. Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah memproduksi contoh surat suara dengan dua paslon.

"KPU RI tidak menerbitkan atau tidak memproduksi contoh surat suara tersebut," kata Idham kepada tim iNews, Rabu (3/1/2024).



Idham mengakui, KPU pusat memerintahkan KPU daerah untuk melakukan simulasi pemungutan suara. Namun pihaknya telah meminta agar contoh surat suara yang digunakan harus sesuai dengan jumlah paslon yang ikut serta dalam kontestasi politik tahun ini.

"Kami sudah ingatkan dan kami warning pada KPU di daerah agar tidak menggunakan contoh surat suara, untuk kepentingan simulasi pemungutan suara itu dengan menggunakan surat suara yang jumlah kepesertaannya kurang dari minimal jumlah kepesertaan yang aktual," ucapnya.

Menurutnya, kesalahan penggunaan contoh surat suara di Banten dan Solo adalah murni human error, bukan atas dasar kesengajaan. Untuk itu, KPU RI pun telah menegur KPU daerah dan meminta agar simulasi dilakukan kembali, dengan menggunakan contoh surat suara berisi tiga paslon.

"Dan kami minta tidak diulangi kembali. Jadi kami sudah tegaskan ini. Dan pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa ini murni human error dan kami akan segera memperbaikinya," katanya

"Kami akan memerintahkan kembali pada KPU yang bersangkutan untuk melakukan simulasi pemungutan suara dengan jumlah peserta minimal sama dengan jumlah peserta yang aktual," sambungnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)